REKONSILIASI ATAS PENYETORAN PAJAK KABUPATEN KUNINGAN

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPP Pratama Kuningan dan KPPN Kuningan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat untuk Semester I Tahun Anggaran 2021 dan Semester II Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa (04/10) di Aula BPKAD Kabupaten Kuningan.

Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat bersama KPP Pratama dan KPPN Kuningan

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPP Pratama Kuningan dan KPPN Kuningan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat untuk Semester I dan Semester II Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa (04/10) di Aula BPKAD Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd, Kepala KPP Pratama Kuningan, Junanda, dan Plt. Kepala BPPN Kuningan, Dodik Hari Mulyono.

Rekonsiliasi tersebut untuk jenis pajak pusat meliputi PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi belanja UP/GU dan LS oleh Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran di Kabupaten Kuningan. Hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat yang ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, KPP Pratama Kuningan dan KPPN Kuningan.


Berdasarkan hasil rekonsiliasi penyetoran pajak pusat untuk semester I tahun anggaran 2021, jumlah pajak yang dipungut/dipotong sama dengan pajak yang disetorkan, yaitu sebesar Rp.18.816.957.890,- sehingga tidak selisih jumlah pajak antara Pemkab Kuningan, KPP Pratama maupun KPPN Kuningan.

Sedangkan hasil rekonsiliasi penyetoran pajak untuk semester II tahun anggaran 2021, jumlah pajak yang dipungut/dipotong oleh bendahara sebesar Rp.65.510.924.824,- sedangkan jumlah pajak yang sudah disetorkan dan mendapat NTPN sebesar Rp.65.129.949.379,- sehingga terdapat selisih jumlah pajak sebesar Rp.380.975.445,-. Selisih tersebut merupakan jumlah pajak yang belum dapat divalidasi NTPN-nya dan akan diperbaiki pada kegiatan rekonsiliasi selanjutnya.

Berita Acara Hasil Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat tersebut merupakan dokumen yang menjadi syarat penyaluran Dana Bagi Hasil untuk pajak dan SDA dari Pemerintah Pusat berdasarkan PMK Nomor 233/PMK.07/2020 yang diubah dengan PMK Nomor 139/PMK.07/2021, PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 216/PMK.07/2021. (MT)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT