Mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebih Dekat (Bagian 1)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD disusun oleh Kepala Daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.

Tugas TAPD antara lain:

1.     Membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

2.     Menyusun dan membahas rancangan KUA dan rencana perubahan KUA

3.     Menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rencana perubahan PPAS

4.     Melakukan verifikasi RKA SKPD

5.     Membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD

6.     Membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD

7.     Melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD

8.     Menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA

9.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fungsi APBD menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain:

1.     Otorisasi

APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan

 

2.     Perencanaan

APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan

 

3.     Pengawasan

APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

4.     Alokasi

APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

 

5.     Distribusi

Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

6.     Stabilisasi

APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

 

APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang memiliki struktur berikut:

1.     Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

a.    Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.

b.   Pendapatan transfer meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alikasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dana desa.[

c.    Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah, bantuan keuangan dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

2.     Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode waktu berkenaan

Belanja daerah terdiri dari :

a.    Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

b.   Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.

c.    Belanja Tidak Terduga

d.   Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

3.     Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan daerah terdiri dari:

a.    Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya.

b.   Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya.

Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah). (MT)

Komentar
Anton Pigome
Anton Pigome
05 Desember 2022 19:04:06

Salom

AHLUL
Dadan Nurhamdan Diaulhak
23 Maret 2023 14:39:02

@Anton Pigome ,

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT