Tugas Pokok dan Fungsi

1. Kepala Badan 
Kepala badan memiliki tugas pokok membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) 
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala badan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah
b. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) 
c. Penyelenggara kegiatan teknis operasional dan fungsional di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
d. Pengkoordinasian pengelolaan keuangan dan aset daerah 
e. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah 
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

2. Sekretariat 
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum. keuangan, dan kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program serta perngkoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan badan. 
Sekretariat memiliki fungsi :
a. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian 
b. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan badan.
c. Penyusunan program
d. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas tugas unit organisasi di lingkungan badan
e. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala badan.

3. Bidang Anggaran 
Bidang anggaran memiliki tugas pokok melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengendalian APBD. 
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang anggaran mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian perencanaan dan penyusunan APBD
b. Pengkoordinasian pengendalian APBD

4. Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi 
Bidang perbendaharaan dan akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian, pengendalian, dan pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan laporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan bidang perbendaharan dan akuntansi
b. Perngkoordinasian pelaksanaan fungsi perbendaharaan dan akuntansi
c. Pelaksanaan pengendalian di bidang perbendaharaan dan akuntansi 
d. Pelaksanaan pengelolaan belanja daerah. 

5. Bidang Aset 
Bidang aset mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan penatausahaan Barang Milik Daerah dan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang aset mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perumusan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah 
b. Pengelolaan dan penataan barang milik daerah 
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan barang milik daerah. 


LINK TERKAIT