MENGENAL APBD LEBIH DEKAT : PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah merupakan unsur yang penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk penenuhan kebutuhan keuangan di daerah.

Pendapatan daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Berdasarkan pengertian tersebut, pendapatan Daerah merupakan unsur yang penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk penenuhan kebutuhan keuangan di daerah.

Pendapatan daerah juga berperan untuk melaksanakan perencanaan pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengembangkan pembangunan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah. Unsur-unsur pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Halim (2004) dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Keuangan Daerah” menyebutkan bahwa PAD adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber ekonomi asli daerah.

PAD merupakan komponen untuk menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Semakin tinggi penerimaan PAD suatu daerah, maka tingkat kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya menjadi menurun. Peningkatan PAD menunjukkan semakin tinggi keberhasilan daerah dalam mengelola sumber-sumber penerimaan di daerah.

Sumber-sumber PAD berasal dari:

1.             Pajak Daerah

Pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah daerah memiliki hak untuk menarik pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga apabila wajib pajak tidak melunasinya maka akan dianggap sebagai utang pajak. Untuk ketertiban wajib pajak dalam membayar pajak daerah, maka diberlakukan sanksi administrasi berupa denda pajak bagi pajak terutang yang dibayarkan melewati batas waktu pembayaran.

Pajak Daerah dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak yang dikelolanya pun berbeda seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut:

Pajak Daerah yang Dikelola Pemerintah Provinsi

Pajak Daerah yang Dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota

 

a.       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB)

c.       Pajak Alat Berat (PAB)

d.     Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

e.      Pajak Air Permukaan (PAP)

f.       Pajak Rokok

g.  Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

 

a.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

b.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

c.  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

d.       Pajak Reklame

e.       Pajak Air Tanah

f.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

g.       Pajak Sarang Burung Walet

h.  Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i.    Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

 

 

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD menambahkan jenis pajak daerah berupa opsen pajak. Opsen pajak merupakan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk kepentingan kas daerah. Keberadaan opsen pajak diharapkan mampu mendongkrak penerimaan yang minim sehingga bergantung pada dana transfer.

 

2.             Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak daerah, pemungutan retribusi daerah terdapat kontraprestasi yang secara langsung bisa ditunjuk. Wajib retribusi menggunakan atau menikmati jasa yang diberikan atas pungutannya.

Jenis retribusi daerah terdiri atas:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Perizinan Tertentu

 

a.     Pelayanan kesehatan

b.     Pelayanan kebersihan

c.    Pelayanan parkir di tepi jalan umum

d.     Pelayanan pasar

e.     Pengendalian lalu lintas

 

 

a.     Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya

b.      Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan

c.     Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan

d.     Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila

e.      Pelayanan rumah potong hewan ternak

f.        Pelayanan jasa kepelabuhanan

g.      Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga

h.      Pelayanan penyebrangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air

i.        Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah

j.        Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan

 

 

a. Persetujuan bangunan gedung

b.     Penggunaan tenaga kerja asing

c.     Pengelolaan pertambangan rakyat

 

3.             Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa pembagian laba/ deviden.

4.             Lain-lain PAD yang Sah

Lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari:

a.      Hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan

b.      Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan

c.       Hasil kerjasama daerah

d.      Jasa giro

e.      Hasil pengelolaan dana bergulir

f.        Pendapatan bunga

g.      Penerimaan atas tuntutan gati kerugian keuangan daerah

h.      Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa

i.        Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing

j.        Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan

k.       Pendapatan denda pajak daerah

l.        Pendapatan denda retribusi daerah

m.    Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan

n.      Pendapatan dari pengembalian

o.      Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

p.      Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PENDAPATAN TRANSFER

Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Celah fiskal daerah merupakan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga untuk menutupi kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, perlu adanya tambahan pendapatan berupa transfer ke daerah.

Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dalam APBN dan berasal dari APBD antar daerah. Jenis pendapatan transfer terdiri dari dana perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa

1.        Dana perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun dalam APBN dan alokasi ke daerah ditetapkan dengan peraturan presiden tentang rincian APBN. 

Dana Perimbangan terdiri dari:

a.        Dana Transfer Umum (DTU)

Dana Transfer Umum (DTU) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana transfer umum meliputi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH berasal dari pajak dan pengelolaan sumber daya alam.

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

b.        Dana Transfer Khusus (DTK)

Dana Transfer Khusus (DTK) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik. Dana Transfer Khusus dikenal juga dengan istilah Dana Alokasi Khusus (DAK).

2.        Dana Insentif Daerah (DID)

Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah.

3.        Dana Otonomi Khusus

Dana otonomi khusus merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Tiga provinsi yang mendapatkan dana otonomi khusus adalah Papua Barat, Papua dan Aceh.

4.        Dana Keistimewaan

Dana keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer pada bagian transfer lainnya. Dana keistimewaan diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta.

5.        Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi PAD dan Pendapatan Transfer. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi:

1.      Hibah

Pendapatan hibah merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, masyarakat dan badan usaha dalam atau luar negeri yang tidak mengikat. Pendapatan hibah diberikan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Dana Darurat

Dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

3.      Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pendapatan lainnya yang diterima oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MT)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT