APAKAH BEDANYA SKPD DAN SKPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH?

Dalam pengelolaan keuangan daerah kita mengenal istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), terlihat hampir sama akan tetapi memiliki ruang lingkup kinerja yang berbeda.

Dalam pengelolaan keuangan daerah kita mengenal istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), terlihat hampir sama akan tetapi memiliki ruang lingkup kinerja yang berbeda. SKPKD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sedangkan SKPD merupakan unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada lingkup kerja yang dipimpinnya.

Di Kabupaten Kuningan, fungsi SKPKD dilaksanakan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai leading sector dalam pengelolaan keuangan daerah dan BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) sebagai leading sector dalam pengelolaan pendapatan daerah. Artinya bahwa BPKAD dan BAPPENDA merupakan koordinator dalam pengelolaan keuangan dari seluruh SKPD di Kabupaten Kuningan yang meliputi penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD serta pertanggungjawaban dan pelaporan APBD. Fungsi SKPKD dilaksanakan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD (Bendahara Umum Daerah).

Menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD memiliki tugas berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
  2. Menyusun rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang diatur dalam perda
  4. Melaksanakan fungsi BUD
  5. Melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPKD memiliki kewenangan:

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
  2. Mengesahkan DPA SKPD
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
  4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah
  5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah
  6. Menetapkan SPD
  7. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah
  8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
  9. Menyajikan informasi keuangan daerah
  10. Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Dalam pengelolaan kas daerah dalam pelaksanaan APBD, PPKD selaku BUD mengusulkan kepada Bupati untuk menetapkan Kuasa BUD yang bertanggung jawab kepada PPKD serta memiliki tugas berikut:

  1. Menyiapkan anggaran kas
  2. Menyiapkan SPD (Surat Penyediaan Dana)
  3. Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
  4. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank/lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk dengan menggunakan keputusan Bupati
  5. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
  6. Menyiapkan uang daerah
  7. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi
  8. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD
  9. Melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama Pemerintah Daerah
  10. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
  11. Melakukan penagihan piutang daerah.

Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepala Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas PA antara lain:

  1. Menyusun RKA SKPD
  2. Menyusun DPA SKPD
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
  4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
  5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
  6. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah
  7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
  8. Menandatangani SPM
  9. Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
  11. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
  12. Menetapkan PPTK dan PPK SKPD
  13. Menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
  14. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Dalam melaksanan tugas dan fungsinya, PA dapat melipahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit (kepala bagian / kepala bidang) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran, lokasi dan/atau rentang kendali. Pelimpahan kewenangan tersebut ditetapkan oleh bupati sesuai dengan usulan kepala SKPD yang meliputi:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
  2. Melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya
  3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, khusus untuk pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) atau Tambahan Uang (TU)
  4. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan
  5. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah
  6. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya
  7. Melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari penjelasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa SKPKD memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas jika dibandingkan dengan SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga ruang lingkup kinerjanya pun lebih besar. SKPD hanya mengelola keuangan di lingkup kerja yang dipimpinnya, sedangkan SKPKD mengelola keuangan seluruh SKPD di Kabupaten Kuningan. (MT)

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT