MENGENAL APBD LEBIH DEKAT : BELANJA DAERAH

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021.

Belanja Daerah merupakan semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Tujuan belanja daerah adalah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari:

1.        Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran. Terdapat 2 (dua) jenis urusan wajib pemerintahan daerah yaitu yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.

Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; serta kearsipan.

2.        Urusan Pemerintahan Pilihan

Urusan pemerintahan pilihan merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian dan transmigrasi.

Belanja daerah disusun dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu : (a) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; (b). penganggaran terpadu; dan (c). Penganggaran berbasis kinerja. Disamping itu belanja daerah harus disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021.

Perubahan tersebut terletak pada komposisi belanja daerah yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Sehingga Pemerintah Daerah tidak perlu lagi melakukan mapping terhadap komposisi belanja daerah yang dapat dilihat perbedaannya pada tabel berikut:


                                         Perubahan Komposisi Belanja Daerah

PMDN Nomor 13 Tahun 2006

PMDN Nomor 77 Tahun 2020

A.      Belanja Tidak Langsung

1.      Belanja Pegawai

2.      Belanja Bunga

3.      Belanja Subsidi

4.      Belanja Hibah

5.      Belanja Bantuan Sosial

6.      Belanja Bantuan Keuangan

7.      Belanja Tidak Terduga


B.      Belanja Langsung

1.      Belanja Pegawai

2.      Belanja Barang dan Jasa

3.      Belanja Modal

 

A.      Belanja Operasi

1.      Belanja Pegawai

2.      Belanja Baran dan Jasa

3.      Belanja Bunga

4.      Belanja Subsidi

5.      Belanja Hibah

6.      Belanja Bantuan Sosial


B.      Belanja Modal


C.      Belanja Transfer

1.      Belanja Bagi Hasil

2.      Belanja Bantuan Keuangan


D.     Belanja Tidak Terduga

 

 

KOMPOSISI BELANJA DAERAH

Belanja daerah menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi:

Belanja Pegawai

Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN serta dianggarkan pada SKPD yang bersangkutan. Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tambahan penghasilan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

 

Belanja Barang dan Jasa

Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

 

Belanja Bunga

Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman.

 

Belanja Subsidi

Belanja subsidi diberikan kepada BUMN, BUMD atau badan usaha milik swasta yang bertujuan untuk meningkatkan harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan.

 

Belanja Hibah

Belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, BUMN atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Belanja hibah bersifat spesifik yang telah ditetapkan peruntukannya, tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakata. Penganggaran belanja hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

 

Belanja Bantuan Sosial

Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang an/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif. Tujuan diberikannya bantuan sosial yaitu untuk melindungi penerima bantuan sosial dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Penganggaran belanja bantuan sosial disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

 

Belanja Modal

Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap harus memenuhi kriteria antara lain: (a) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; (b). digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah; dan (c) memenuhi batas minimlah kapitalisasi aset tetap.

Aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.  Aset yang dianggarkan dalam belanja modal meliputi:

a.      Belanja tanah

b.      Belanja peralatan dan mesin

c.       Belanja bangunan dan gedung

d.      Belanja jalan, irigasi dan jaringan

e.      Belanja aset tetap lainnya

f.        Belanja aset lainnya.

 

Belanja Bagi Hasil

Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya.

 

Belanja Bantuan Keuangan

Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan tujuan tertentu lainnya. Belanja bantuan keuangan terdiri dari:

a.        Bantuan keuangan antar daerah provinsi

b.        Bantuan keuangan antar daerah kabupaten/kota

c.         Bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya atau di luar wilayahnya

d.        Bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya atau daerah provinsi lainnya

e.        Bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.

 

Belanja Tidak Terduga

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembangan atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah pada tahun-tahun sebelumnya. Keadaan darurat dimaksud meliputi :

a.        Bencana alam. Bencana non-alam, bencana sosial dan kejadian luar biasa

b.        Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

c.         Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sedangkan keperluan mendesak meliputi:

a.     Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan

b.        Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib

c.   Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya serta amanat peraturan perundang-undangan

d.   Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

 

MANDATORY SPENDING

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan belanja daerah dalam APBD dalam memenuhi mandatory spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah yang meliputi:

a.    Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

b.     Alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

c. Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

d.    Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah atau desa sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 147.

e.    Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 146.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT