Bendahara Pengeluaran memiliki kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPP Pratama Kuningan dan KPPN Kuningan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat untuk Semester I Tahun Anggaran 2021 dan Semester II Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa (04/10) di Aula BPKAD Kabupaten Kuningan.
Dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan melalui Bidang Aset mengadakan Rapat Koordinasi, Rekonsiliasi dan Evaluasi Laporan Aset, di Ruang Aula Rapat Purbawisesa, Kamis (06/01/2022).