PERHITUNGAN TARIF PAJAK YANG DIPUNGUT DAN DIPOTONG OLEH BENDAHARA PENGELUARAN

Bendahara Pengeluaran memiliki kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bendahara Pengeluaran meenurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, manatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketetuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

Jenis Pajak yang dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran antara lain:

  1. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi
  2. PPh Pasal 22 merupakan pajak atas pembelian barang oleh instansi pemerintah
  3.   PPh Pasal 23 merupakan pajak atas sewa selain tanah dan bangunan serta jasa selain orang pribadi.
  4. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final merupakan pajak penghasilamn atas tanah dan bangunan serta pajak transaksi kepada UMKM dengan omzet tertentu.
  5. PPN merupakan pajak konsumsi atas pembelian barang dan/atau jasa.  

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah beberapa ketentuan antara lain mengubah undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP), Undang-undang PPh (UU PPh), Undang-undang PPN Barang dan Jasa dan Undang-undang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Dalam melaksanakan UU HPP tersebut, Pemerintah menerbitkan 4 (empat) peraturan pemerintah antara lain PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Berikut adalah ketentuan pajak yang dipungut dan dipotong oleh Bendahara Pengeluaran, antara lain:

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

1.         PPh Pasal 21 untuk Gaji dan Tunjangan

Tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tetap atau gaji dan tunjangan PNS telah diubah dalam UU HPP berlaku progresif dengan ketentuan sebagai berikut:

·      Penghasilan antara 0 s.d Rp.60.000.000 / tahun dikenakan tarif 5%

·      Penghasilan antara Rp.60.000.000 s.d Rp.250.000.000 / tahun dikenakan tarif 15%

·      Penghasilan antara Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000 / tahun dikenakan tarif 25%

·      Penghasilan antara Rp.500.000.000 s.d Rp.5.000.000.000 / tahun dikenakan tarif 30%

·      Penghasilan di atas Rp.5.000.000.000 / tahun dikenakan tarif 35%

Tarif PPh tersebut diatas merupakan tarif yang dikenakan untuk pajak terutang setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang meliputi:

a.    Untuk diri wajib pajak sebesar Rp.54.000.000,-

b.    Tambahan untuk wajib pajak kawin sebesar Rp.4.500.000,-

c.     Tambahan untuk istri/suami yang penghasilannya digabung sebesar Rp.54.000.000,-

d.    Tambahan untuks setiap tanggungan sebesar Rp.4.500.000,-/orang dengan jumlah maksimal untuk 3 (tiga) orang.

 

2.         PPh Pasal 21 untuk Honorarium PNS

Selain mendapatkan hak atas gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan honorarium dari kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana dari APBD. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 untuk honorarium PNS antara lain:

a.       PNS golongan I dan II dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 0%

b.       PNS golongan III dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5% dari jumlah bruto

c.       PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

 

3.         PPh Pasal 21 untuk Honorarium Non PNS

Dalam melaksanakan kegiatannya, Instansi pemerintahan seringkali mendatangkan atau mengundang tenaga ahli yang bukan berasal dari PNS sehingga tarif yang dikenakan adalah sebesar 5% dari separuh bruto honor sehingga perhitungan pajaknya adalah sebesar

5% X (50% Bruto Honor)

Apabila tenaga non PNS tersebut tidak memiliki NPWP, maka terdapat penambahan tarif pajak sebesar 20% dari pengenaan tarif honornarium sehingga perhitungan pajaknya sebagai berikut:

5% + (5 X 20%) = 5% + 1% = 6%

6% X (50% Bruto Honor)

 

4.         PPh Pasal 21 untuk Upah Tanaga Harian Lepas (Tenaga Kerja)

Apabila terdapat upah tenaga kerja lepas yang dibayar secara harian, mingguan, satuan kuantitas atau borongan dipungut berdasarkan ketentuan:

a.       Upah kurang dari Rp.450.000 / hari maka tidak dipungut PPh Pasal 21

b.       Upah lebih dari Rp.450.000 / hari maka dikenakan tarif 5% setelah dikurangi PTKP sehari sebesar Rp.450.000 / hari.

 

Pajak Atas Pembelian Barang

Bendahara wajib memungut pajak yang berasal dari pembelian barang yang meliputi Pajak Pertambahan Nlai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Sejak tanggal 1 April 2022, tarif PPN naik menjadi 11% sedangkan tarif PPh pasal 22 masih sama yaitu sebesar 1,5%. PPN dan PPh Pasal 22 terutang pada saat menyampaikan tagihan bukan pada saat kontrak, pembayaran ataupun saat penyerahan. PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintahan untuk pembelian diatas Rp.2.000.000,- sedangkan untuk pembelian dibawah Rp.2.000.000,- dipungut oleh penyedia barang.

Pengenaan PPN dikecualikan bagi:

1.         Jumlah transaksi paling banyak Rp.2.000.000,- tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah

2.         Pembelian dengan kartu kredit pemerintah

3.         Untuk pembelian BBM, BBG, Pelumas, Benda Pos serta untuk pemakaian air dan listrik

4.         Pembayaran untuk pengadaan tanah

5.         Pembayaran jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

6.         Pembayaran untuk jasa angkutan udara kepada perusahaan penerbangan

7.    Pembayaran barang kena pajak/jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sedangkan pengecualian untuk pengenaan PPh Pasal 22 bagi:

1.         Jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah

2.         Pembelian dengan kartu kredit pemerintah

3.         Untuk pembelian BBM, BBG, Pelumas, Benda Pos serta untuk pemakaian air dan listrik

4.         Untuk pembelian barang dengan dana BOS

5.         Untuk pembelian gabah dan/atau beras

6.         Untuk pembelian barang/jasa dari wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (misal UMKM)

7.         Untuk pembelian barang dari wajib pajak dengan SKB Potput

 

Pajak Atas Pembelian Jasa

Pembelian jasa yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran terutang terdiri dari PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 23 sebesar 2%,  bagi rekanan yang tidak memiliki NPWP maka berlaku tarif 100% lebih tinggi sehingga tarif PPh Pasal 23 menjadi 4%. Semua bidang jasa yang dibiayai dengan APBD masuk dalam ketegori jasa kena  PPN kecuali beberapa jasa berikut:

·           Jasa pelayanan kesehatan medis

·           Jasa pelayanan sosial

·           Jasa pengiriman perangko dan surat

·           Jasa asuransi

·           Jasa keuangan

·           Jasa pengiriman uang dan wesel pos

·           Jasa pendidikan

·           Jasa keagamaan

·           Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan

·           Jasa penyiaran yang bukan iklan

·           Jasa angkutan umum di darat dan air

·           Bidang perhotelan

·           Jasa di bidang tenaga kerja

·           Jasa penyediaan tempat parkir

·           Jasa katering

PPh Pasal 23 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti dan jasa-jasa lainnnya selain objek PPh Pasal 21.

 

Pajak Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Pajak atas sewa tanah dan/atau bangunan oleh bendahara terdiri dari PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.

 

Pajak Belanja Jasa Konstruksi

Pajak atas belanja infrastruktur oleh bendahara pengeluaran kepada pihak ketiga dikenakan PPN sebesar 11% serta PPh pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang disesuaikan dengan aturan terbaru yaitu PP No. 9 Tahun 2022 yang meliputi:

No

Jenis Layanan Jasa dan Kualifikasi

Tarif Lama

Tarif Baru

1

Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi

2%

1,75%

2

Pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi

4%

4%

3

Pekerjaan konstruksi selain di nomor 1 dan 2

3%

2,65%

4

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi

-

2,65%

5

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak tersertifikasi

-

4%

6

Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi

4%

3,5%

7

Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi

6%

6%

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT