UPAYA PENANGANAN DAMPAK INFLASI DI KABUPATEN KUNINGAN

Untuk menekan peningkatan nilai inflasi di daerah, Kementrian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib tersebut dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan siaran persnya, Bank Indonesia melaksanakan survei harga pada minggu kedua bulan September 2022 diperkirakan nilai inflasi di Indonesia meningkat sebesar 0,77%. Peningkatan tersebut berasal dari adanya peningkatan harga pada beberapa komoditas antara lain bahan bakar minyak (BBM), telur ayam ras, beras dan tarif angkutan umum.

Dalam upaya mengatasi peningkatan laju inflasi di daerah, Pemerintah Pusat mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2022. Peningkatan inflasi di daerah perlu diwaspadai oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi lonjakan harga berbagai komoditas sehingga memberikan dampak bagi masyarakat pada umumnya.

Salah satu upaya dalam penanganan dampak inflasi di daerah, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib tersebut dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan pada perubahan anggaran tahun anggaran 2022. Tujuannya adalah untuk perlindungan sosial dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat akibat adanya peningkatan laju inflasi.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober s.d Desember 2022 yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.  

Bank Indonesia Wilayah Cirebon menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melihat perkembangan pelaksanaan perubahan anggaran sebagai akibat dari penerbitan PMK tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 secara virtual. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai tantangan dan strategi dalam pemenuhan belanja wajib di wilayah Ciayumajakuning yang dihadiri Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.(MT)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT