Keadaan keuangan yang belum stabil ini mengakibatkan terjadi kembali penundaan pembayaran pada belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023. Kondisi defisit ini terjadi akibat penerimaan daerah yang tidak memenuhi target sehingga menjadi potensi penundaan terhadap pembayaran belanja daerah
Fenomena tunda bayar atas belanja daerah memang sudah terjadi pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini disebabkan oleh adanya defisit anggaran yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam membayar pencairan dana yang diajukan oleh pihak ketiga. Kondisi ini memang menjadi beban terhadap APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga pada bulan Februari 2023 dilakukan perubahan terhadap penjabaran APBD. Tujuannya adalah untuk menganggarkan kembali kegiatan yang tertunda pembayarannya. Kewajiban atas tunda bayar untuk tahun 2022 sudah selesai dibayarkan di tahun anggaran 2023.
Keadaan keuangan yang belum stabil ini mengakibatkan terjadi kembali penundaan pembayaran pada belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023. Kondisi defisit ini terjadi akibat penerimaan daerah yang tidak memenuhi target sehingga menjadi potensi penundaan terhadap pembayaran belanja daerah. Komposisi realisasi Pendapatan Daerah dapat dilihat pada grafik berikut:
Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 hanya mencapai 91,07% yang menyisakan target penerimaan yang tidak terealisasi sebesar Rp.275 Miliar sehingga hal ini menyebabkan pos belanja daerah tidak dapat dipenuhi oleh APBD. Realisasi PAD pun masih rendah yaitu sebesar 67,07% dari target sebesar Rp.522 Miliar hanya terealisasi sebesar Rp.350 Miliar. Begitu juga dengan pendapatan transfer yang merupakan penerimaan dari pemerintah pusat dan provinsi hanya terealisasi sebesar 95,98% dari target sebesar Rp.2.553 Miliar yang terealisasi sebesar Rp.2.450 Miliar.
Penundaan pembayaran atas belanja daerah yang terjadi pada tahun anggaran 2023 ini terbagi menjadi 3 (tiga) kondisi, antara lain:
1. Penundaan Pembayaran atas Belanja Daerah
Penundaan pembayaran atas belanja daerah merupakan belanja yang sudah diajukan pembayarannya oleh SKPD. Terdapat 419 SPM yang diajukan dari 11 SKPD dengan total jumlah sebesar Rp.20,7 Miliar. Hal ini terjadi akibat penerimaan daerah yang tidak sesuai dengan target yang ditentukan sehingga kas daerah tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran.
2. Pekerjaan yang Diluncurkan Kembali
Pekerjaan yang diluncurkan Kembali merupakan kegiatan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.117,6 Miliar. Program ini merupakan program Kuningan Caang untuk mengadaan Penerangan Jalan Umum untuk Wilayah Kabupaten Kuningan. Pekerjaan ini belum selesai dilaksanakan sehingga mengajukan perpanjangan masa kontrak dan dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2024.
3. Pekerjaan yang telah selesai tapi belum diajukan pembayarannya
Pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga akan tetapi SKPD yang bersangkutan belum melakukan proses pengajuan pencairannya. Terdapat 2 SKPD dengan jumlah ajuan sebanyak 139 SPM dengan jumlah sebesar Rp.11,4 Miliar. Hal ini terjadi diakibatkan oleh masa kontrak yang selesai pada akhir tahun anggaran sehingga tidak cukup waktu dalam melaksanakan proses pencairan pada tahun anggaran 2023. Disamping itu terjadi gangguan jaringan internet sehingga tidak dapat melakukan proses pengajuan pencairan sebelum tahun anggaran berakhir.
Mekanisme dalam mengatasi penundaan pembayaran pada belanja daerah tahun anggaran 2023 ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, antara lai
Fenomena tunda bayar atas belanja daerah memang sudah terjadi pada APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini disebabkan oleh adanya defisit anggaran yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam membayar pencairan dana yang diajukan oleh pihak ketiga. Kondisi ini memang menjadi beban terhadap APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga pada bulan Februari 2023 dilakukan perubahan terhadap penjabaran APBD. Tujuannya adalah untuk menganggarkan kembali kegiatan yang tertunda pembayarannya. Kewajiban atas tunda bayar untuk tahun 2022 sudah selesai dibayarkan di tahun anggaran 2023.
Dasar dalam melaksanakan pergeseran anggaran adalah karena utang daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat. Proses pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah.