Sebagai kelanjutan dari rencana untuk menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Kuningan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan mengadakan Kembali kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi KKPD bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran (BP) Kecamatan se Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bank Jabar Banten Cabang Kuningan pada hari Jumat (19/01/2024)
Sebagai kelanjutan dari rencana untuk menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Kuningan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan mengadakan Kembali kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi KKPD bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran (BP) Kecamatan se Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bank Jabar Banten Cabang Kuningan pada hari Jumat (19/01/2024).
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, M.Pd yang bertindak sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola keuangan di Daerah. Beliau menegaskan bahwa keberadaan KKPD akan mempermudah pengelola keuangan dalam melakukan belanja baik barang maupun perjalanan dinas. Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan nota
Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Kuningan dalam pelaksanaan KKPD
di Kabupaten Kuningan. Yang menandatangani adalah kepala BPKAD Kabupaten
Kuningan dengan Direktur Bank Jabar Banten Cabang Kuningan. (MT)