PENINGKATAN PAD DARI PERTOKOAN SILIWANGI

BPKAD Kabupaten Kuningan melaksanakan pemungutan Retribusi Sewa di Kawasan Pertokoan Siliwangi. Kegiatan pemungutan ini gencar dilakukan untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, S.IP., M.Si yang serentak dilaksanakan pada hari Kamis (28/12/2023).

Tahun Anggaran 2023 akan segera berakhir, namun tidak menyurutkan petugas pemungut retribusi sewa pertokoan siliwangi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kegiatan pemungutan ini gencar dilakukan untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, S.IP., M.Si yang serentak dilaksanakan pada hari Kamis (28/12/2023).

Kawasan pertokoan siliwangi yang sudah ditata ulang sejak 2 (dua) bulan terakhir ini memang hampir selesai pengerjaannya. Beberapa toko di kawasan pertokoan yang dibongkar pun sudah menempati tempat yang sudah selesai pengerjaannya. Aktivitas perekonomian di kawasan tersebut mulai ramai karena banyak didatangi oleh masyarakat.

Pendapatan yang berasal dari sewa kawasan pertokoan ini dikelompokan dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah. Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan (aset) daerah yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sehingga masyarakat atau badan usaha manapun dapat menyewa toko di kawasan tersebut.

Penerimaan dari sewa pertokoan terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama sudah diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan sebesar Rp.14,5 Miliar pada tahun anggaran 2022. Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sampai berita ini diluncurkan, penerimaannya sudah tercatat sebesar Rp.6,3 Miliar sedangkan total yang diterima dari sewa kawasan pertokoan siliwangi selama 10 tahun ke depan ditargetkan sebesar Rp.34,7 Miliar. Penerimaan ini masih merupakan angka sementara karena tahun anggaran 2023 masih tersisa beberapa hari ke depan.

Disamping kawasan pertokoan siliwangi, pemanfaatan tanah pun terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dengan adanya pemanfaatan kekayaan milik daerah diharapkan mampu meningkatkan PAD sehingga kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Kuningan meningkat. (MT)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT