PENCAIRAN DANA APBD KABUPATEN KUNINGAN DI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023

Suasana pada akhir tahun anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan menjadi ramai didatangi oleh pihak ketiga. Mereka mendatangi kantor BPKAD yang berada di Jalan Siliwangi No. 88 Kuningan untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya berkas yang telah masuk ke Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Perbendaharaan

Suasana pada akhir tahun anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan menjadi ramai didatangi oleh pihak ketiga. Mereka mendatangi kantor BPKAD yang berada di Jalan Siliwangi No. 88 Kuningan untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya berkas yang telah masuk ke Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 500.1.3.1/3195/BPKAD tanggal 14 Desember 2023 tentang Batas Pengajuan SPM Tahun Anggaran 2023, batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang (SPM GU) paling lambat tanggal 20 Desember 2023. Sedangkan untuk SPM Langsung (SPM LS) untuk kegiatan SKPD maupun pihak ketiga paling lambat tanggal 27 Desember 2023. Adapun kontrak yang berakhir pada tanggal tersebut dapat disesuaikan pengajuannya sebelum tahun anggaran berakhir.

Namun sampai akhir tahun anggaran masih banyak pihak ketiga yang mengajukan SPM LS. Kebanyakan dari mereka mengajukan SPM LS untuk biaya pemeliharaan sebesar 5% dari setiap proyek fisik, namun ada pula yang mencairkan karena kontraknya berakhir pada akhir tahun anggaran. Pencairan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat, DBHCHT, maupun yang berasal dari APBD.

Dalam ruang rapat BPKAD nampak Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi (PA), Dedi Sunardi, S.Sos, MM yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Aga Nugraha, SE, MM berada diantara berkas pengajuan yang menumpuk. Kabid PA merupakan Kuasa BUD yang diberi kewenangan untuk menandatangani SP2D sesuai dengan SPM yang diajukan oleh SKPD atau pihak ketiga.

Proses pengajuan ini masuk ke Sub Bidang Akuntansi untuk dilakukan pengawasan terhadap anggaran belanja dari setiap SKPD. Pengawasan ini berfungsi untuk melihat kesesuaian kegiatan, kode rekening dan jumlah dana yang diajukan serta kelengkapannya. Hal ini mengantisipasi agar tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan serta berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pencairan dapat terpenuhi. Selanjutnya adalah proses persetujuan untuk dicetak SP2D oleh petugas dari Sub Bidang Perbendaharaan.

Setelah SP2D dicetak, maka SKPD/Pihak ketiga tersebut bisa melakukan validasi di BUD/Kantor Kas Daerah yang bertempat di Bank BJB Cabang Kuningan. Petugas akan melakukan pemeriksaan ulang sebelum dapat dipindahbukukan oleh pihak bank persepsi ke dalam rekening penerima. Menurut SOP BPKAD Kabupaten Kuningan, proses pencairan ini dapat berlangsung selama 2 (dua) hari, akan tetapi pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan secara langsung agar pemindahbukuan dari Bank persepsi ke penerima tidak melebihi tahun anggaran bersangkutan. (MT)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT