MEKANISME TUNDA BAYAR APBD

Kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan yang belum stabil menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun anggaran 2022. Defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan yang belum stabil menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun anggaran 2022. Defisit anggaran ini akibat menurunnya  pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD). Efektifitas pencapaian Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 menurun menjadi 89,80% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 yang mencapai 98,38%. Penurunan ini disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan dalam PAD yang pencapaiannya hanya sebesar 60%.


Penurunan penerimaan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.

Pembayaran utang daerah kepada pihak ketiga harus melalui mekanisme, sehingga Pemerintah Daerah belum dapat melakukan proses pencairan untuk kegiatan yang ditunda pembayarannya karena belum masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

Mekanisme yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan antara lain:

1.    Melakukan inventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember  2022;

2.       Melakukan reviu atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

3.       Menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2023. Pergeseran anggaran tersebut dilaksanakan dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah;

4.          Menetapkan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD;

5.     Proses penatausahaan dengan mencetak Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);

6.           Proses pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan pada aplikasi SIRUP;

7.        Setelah proses tersebut diatas bisa langsung melaksanakan proses pencairan dengan mengajukan SPP dan SPM untuk mencetak SP2D.

Dasar dalam melaksanakan pergeseran anggaran adalah karena utang daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat. Proses pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah. (MT)

Komentar
Frans nopiar
Frans nopiar
04 Februari 2023 09:55:52

Semoga tahun 2023 PAD kab Kuningan makin meningkat dari tahun sebelumnya dan sumber PAD lain tergali anggaran kab kuningan lebih Balance.

AHLUL
Dadan Nurhamdan Diaulhak
23 Maret 2023 14:38:07

@Frans nopiar,

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT