KENAIKAN GAJI BAGI ASN DI TAHUN ANGGARAN 2024

Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia dengan adanya rencana perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan tahun 2024. Setelah menunggu selama 4 tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024. Kenaikan tersebut sebesar 8% untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

PNS Kabupaten Kuningan 2023, Sumber : CiremaiNews

Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia dengan adanya rencana perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan tahun 2024. Setelah menunggu selama 4 tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024. Kenaikan tersebut sebesar 8% untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.

Menurut Joko Widodo, hal tersebut diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas. Perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan serta remunerasi ASN dilakukan berdasarkan produktivitas dan kinerjanya.

Kenaikan gaji tersebut memang terhitung mulai bulan Januari 2024, akan tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut. Pasalnya ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbaharui oleh Pemerintah Pusat. Ketentuannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pun belum menaikan gaji dan tunjangan bagi ASN karena masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah yang baru dan surat edaran dari Kementrian Keuangan untuk menjadi dasar dalam perhitungan gaji  dan tunjangan ASN yang baru. Meskipun untuk tahun anggaran 2024, gaji ASN sudah dianggarkan dengan kenaikannya sebesar 8%.

Tentunya seluruh ASN tidak perlu khawatir mengenai kenaikan gaji PNS yang belum dibayarkan tepat waktu. Karena perhitungannya tetap dimulai pada bulan Januari 2024, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berkewajiban untuk membayar kekurangan atas kenaikan gaji dan tunjangan tersebut. (MT)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT