KEBIJAKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) ASN PADA APBD TAHUN ANGGARAN 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pem

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

TPP diberikan kepada ASN untuk mewujudkan perbaikan penghasilan bagi ASN yang bersumber dari APBD selain gaji. Disamping itu TPP juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung jawab serta pengabdiannya kepada NKRI, pemerintah dan masyarakat.

Kebijakan TPP untuk tahun anggaran 2024 tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah pada pertengahan bulan Oktober 2023. Ketentuan umum dalam penganggaran TPP ASN meliputi:

1.    Memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD

2. Penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,     kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya

3.   Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah

4. Apabila PP tersebut belum terbit, kepala daerah dapat memberikan TPP setelah mendapat   persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

5.   Jika pemberian TPP ASN melampaui hasil persetujuan Mendagri, maka Kementrian Keuangan akan melakukan penundaan /pemotongan DTU atas usulan Mendagri.

Sedangkan ketentuan mengenai Penganggaran TPP untuk tahun anggaran 2024 sama dengan nominal alokasi TPP pada tahun anggaran sebelumnya. Sehingga Pemerintah Daerah tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri yang disebabkan oleh tidak adanya kenaikan nominal yang diterima pegawai ASN setiap bulannya serta terdapat kenaikan pagu total TPP ASN karena adanya penambahan ASN.

Pemerintah Daerah dapat menetapkan alokasi TPP melebihi nominal tahun anggaran sebelumnya apabila memenuhi kriteria berikut:

1.    Merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD seperti lembur dan kompensasi lainnya

2.   Merupakan TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal

3.  Merupakan pemberian TPP berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugasnya berada di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi atau daerah terpencil.

4.    Merupakan TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi

5.  Merupakan pemberian TPP berdasarkan kelangkaan profesi untuk pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan langka.

6.  Merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja untuk pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan inovasi.

7.  Merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi : insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah; TPG, TKG dan Tamsil guru yang bersumber dari TKD; jasa pelayanan kesehatan; honorarium; dan jasa pengelolaan BMD.

Permendagri tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan alokasi TPP yang diberikan kepada Inspektur yaitu nominalnya lebih kecil dari sekretaris daerah dan lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya. Disamping itu alokasi TPP untuk jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu inspektorat daerah lebih besar dari jabatan serupa pada perangkat daerah lainnya. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT