Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pem
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan
yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan
jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok
jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan
sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji
ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
TPP diberikan kepada ASN untuk mewujudkan perbaikan penghasilan
bagi ASN yang bersumber dari APBD selain gaji. Disamping itu TPP juga merupakan
bentuk penghargaan dari pemerintah atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung
jawab serta pengabdiannya kepada NKRI, pemerintah dan masyarakat.
Kebijakan TPP untuk tahun anggaran 2024 tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah pada pertengahan
bulan Oktober 2023. Ketentuan umum dalam penganggaran TPP ASN meliputi:
1. Memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD
2. Penentuan kriteria berdasarkan
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya
3. Ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah
4. Apabila PP tersebut belum terbit,
kepala daerah dapat memberikan TPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri dan mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
5. Jika pemberian TPP ASN melampaui hasil
persetujuan Mendagri, maka Kementrian Keuangan akan melakukan penundaan /pemotongan
DTU atas usulan Mendagri.
Sedangkan ketentuan mengenai Penganggaran TPP untuk tahun
anggaran 2024 sama dengan nominal alokasi TPP pada tahun anggaran sebelumnya. Sehingga
Pemerintah Daerah tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri
yang disebabkan oleh tidak adanya kenaikan nominal yang diterima pegawai ASN
setiap bulannya serta terdapat kenaikan pagu total TPP ASN karena adanya
penambahan ASN.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan alokasi TPP melebihi nominal
tahun anggaran sebelumnya apabila memenuhi kriteria berikut:
1. Merupakan hasil realokasi anggaran
belanja pegawai dalam APBD seperti lembur dan kompensasi lainnya
2. Merupakan TPP berdasarkan beban kerja
diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas
yang dinilai melampaui beban kerja normal
3. Merupakan pemberian TPP berdasarkan tempat
bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugasnya berada di
daerah dengan tingkat kesulitan tinggi atau daerah terpencil.
4. Merupakan TPP berdasarkan kriteria
kondisi kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang berada pada lingkungan
kerja yang memiliki resiko tinggi
5. Merupakan pemberian TPP berdasarkan
kelangkaan profesi untuk pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan
langka.
6. Merupakan pemberian TPP berdasarkan
kriteria prestasi kerja untuk pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi
dan inovasi.
7. Merupakan pemberian TPP berdasarkan
kriteria objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN yang diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan yang meliputi : insentif atas pemungutan pajak dan
retribusi daerah; TPG, TKG dan Tamsil guru yang bersumber dari TKD; jasa
pelayanan kesehatan; honorarium; dan jasa pengelolaan BMD.
Permendagri tersebut juga menjelaskan
mengenai ketentuan alokasi TPP yang diberikan kepada Inspektur yaitu nominalnya
lebih kecil dari sekretaris daerah dan lebih besar dari kepala perangkat daerah
lainnya. Disamping itu alokasi TPP untuk jabatan administrator dan pengawas
serta jabatan fungsional tertentu inspektorat daerah lebih besar dari jabatan
serupa pada perangkat daerah lainnya.