KEBIJAKAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DALAM APBD TAHUN ANGGARAN 2023

Dana Alokasi Umum atau yang biasa dikenal dengan DAU merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.

Dana Alokasi Umum atau yang biasa dikenal dengan DAU merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. DAU dialokasikan kepada Daerah untuk memenuhi celah fiskal daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perhitungan DAU tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Alokasi DAU disusun menggunakan indikasi antara lain :

a.        perkiraan celah fiskal Daerah secara nasional;

b.      kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional dan pembangunan layanan publik.

c.       perkiraan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan

d.        perkiraan penerimaan dalam negeri netto.

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan menerbitkan PMK No. 211/PMK.07/2022 dan PMK No. 212/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan DAU yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023. Dalam PMK tersebut diatur mengenai perubahan mekanisme dalam penyaluran DAU yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah. Pada awalnya, DAU merupakan dana yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya, sehingga Daerah dapat dengan leluasa mengalokasikan DAU sesuai dengan kebutuhan Daerah. Akan tetapi, kebijakan dari pemerintah yang baru membagi DAU menjadi 2 (dua) penyaluran yaitu alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dengan alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.

Perubahan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan untuk kelurahan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Penjelasan mengenai alokasi DAU sesuai dengan kebijakan yang baru antara lain:

1.        DAU YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dialokasikan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Penyaluran alokasi DAU ini dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi yang disalurkan paling cepat hari kerja pertama untuk bulan Januari dan paling cepat hari kerja terakhir di bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.

Penyaluran DAU untuk Daerah harus memenuhi syarat salur berupa laporan belanja pegawai yang terdiri dari:

a.      Realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada PNS

b.   Realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan/ tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada PNS

c.   Realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada PPPK untuk guru dan nonguru.

Persyaratan tersebut harus sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat paling lambat tanggal 14 setiap bulannya untuk penyaluran DAU bulan berikutnya. Laporan belanja pegawai tersebut merupakan realisasi belanja pegawai 2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.

 

2.        DAU YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

Alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum.

Alokasi DAU untuk Penggajian Formasi PPPK

DAU yang digunakan untuk penggajian PPPK dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023. Tidak termasuk PPPK yang telah lulus dan memperoleh NIP pada tahun 2022 serta tidak termasuk PPPK yang telah diangkat menjadi ASN Daerah.

Penghitungan kebutuhan penggajian PPPK dilaksanakan berdasarkan jumlah formasi PPPK, Gaji Pokok dan Tunjangan melekat, dan jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. Formasi PPPK dihitung berdasarkan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh KemenpanRB.

Penyaluran DAU untuk penggajian formasi PPPK dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan seperti pada tabel berikut:

 

April

Mei s.d Oktober

November s.d Desember

Waktu Penyaluran

Paling cepat tanggal 23 Mei

Paling cepat tanggal 23 bulan berikutnya

Paling cepat tanggal 12 Desember dan paling lambat 2 hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir

Syarat Salur

Laporan realisasi Bulan April

Laporan Realisasi yang disampaikan secara bulanan

Laporan Realisasi Bulan Novermber dan Desember

Batas Waktu Penyampaian

Tanggal 7 Mei

Tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir

Tanggal 7 Desember


Laporan yang disampaikan sebagai syarat salur alokasi DAU untuk penggajian PPPK adalah laporan realisasi pengangkatan dan pembayaran belanja pegawai PPPK formasi 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 yang sudah direviu oleh APIP. Penyaluran dilaksanakan sesuai dengan laporan realisasi dengan tidak melebihi pagu alokasi. Apabila sampai dengan tanggal 7 tidak menyampaikan laporan tersebut, maka alokasi DAU tidak akan disalurkan untuk bulan berikutnya.

Alokasi DAU untuk Pendanaan Kelurahan

Alokasi DAU untuk pendanaan kelurahan dihitung berdasarkan jumlah kelurahan setiap Daerah dengan satuan biaya setiap kelurahan. Pembagian alokasi per kelurahan dapat dibagikan secara merata ke seluruh kelurahan atau dapat dibagikan ke seluruh kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan kebutuhan dan/atau kinerja kelurahan masing-masing sebesar 50%. Penentuan alokasi DAU untuk pendanaan kelurahan diaksanakan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi/aksesibilitas dan indikator lain sesuai dengan prioritas daerah.

Penyaluran DAU ini dilaksanakan dalam 2 tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Tahap I

Tahap II

Besaran

50%

50%

Waktu penyaluran

Paling cepat Bulan Februari

April s.d Oktober

Syarat Salur

Laporan Rencana Anggaran Penggunaan DAU

Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I minimal 75% dan sudah direviu APIP

Batas Waktu Penyampaian

Paling lambat tanggal 17 September

 

Alokasi DAU untuk kelurahan akan disalurkan setelah syarat salur telah terpenuhi, apabila dokumen persyaratannya disampaikan melebihi tanggal 17 September, maka DAU tidak akan disalurkan. Jika pada akhir anggaran terdapat sisa DAU pendanaan di RKUD, Pemerintah Daerah harus menganggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Untuk kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai, maka dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada kelurahan yang bersangkutan; dan

b.   Untuk kegiatan yang keluaran kegiatannya sudah tercapai, maka dapat dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada kelurahan tertentu sesuai prioritas.

Alokasi DAU untuk Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum

Penggunaan DAU Bidang Pendidikan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik/nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas dan pendukung yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pendidikan dan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga pendidikan daerah maksimal sebesar 20%.

Penggunaan DAU bidang kesehatan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta pendukung yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang kesehatan, belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan maksimal 20%, dan belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional maksimal 25%.

Penggunaan DAU bidang pekerjaan umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas dan pendukung yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pekerjaan umum.

Alokasi DAU untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum tidak dianjurkan digunakan untuk belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN selain gaji dan tunjangan yang melekat, belanja honorarium dan belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Tahap I

Tahap II

Tahap III

Besaran

30%

45%

25%

Waktu Penyaluran

Paling cepat bulan Februari

Paling cepat bulan April

Paling cepat bulan Juli

Syarat Salur

Laporan Rencana Anggaran Penggunaan DAU

Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I minimal 50%

Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I dan Tahap II minimal 75%

Batas Waktu Penyampaian

5 Februari s.d 30 Juni

5 April s.d 31 Agustus

5 Juli s.d 5 Oktober

 

KEBIJAKAN PEMOTONGAN DAN PENUNDAAN PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH (TKD)

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memotong atau menunda alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) apabila terdapat sanksi atau terdapat tunggakan yang harus dibayar oleh Daerah. Pemotongan penyaluran  dapat dilakukan dalam hal:

1.        Kelebihan penyaluran TKD

2.        Tunggakan pembayaran pinjaman daerah

3.        Pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran bunga pinjaman PEN daerah

4.        Hibah daerah induk kepada DOB yang tidak dilaksanakan

5.        Tidak atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan

6.        Kebijakan pengamanan negara

7.        Pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan

8.        Tidak terpenuhinya kewajiban untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD

9.        Tidak terpenuhinya kewajiban Pemda terkait penyesuaian tarif dan pengawasan PDRD

10. Pemenuhan kewajiban rekonsiliasi bagi daerah yang masih memiliki sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi

11.    Pemenuhan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan

 

Penundaan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal:

1.             Konfirmasi penerimaan TKD berupa LKT dan LRT

2.             Laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH

3.             Penyempaian data/informasi keuangan daerah secara langsung melalui SIKD

4.             Laporan rencana defisit APBD

5.             Laporan posisi kumulatif pinjaman daerah

6.             Pemberian sanksi administrasiterhadap pemegang izin usaha pertambangan/pertambangan khusus

7.             Pemenuhan kewajiban pemda dalam mengalokasikan belanja wajib dalam APBD

8.             Pemenuhan kewajinan pemda terkait penyesuaian tarif dan pengawasan PDRD

9.             Pemenuhan kewajiban pemda untuk menggunakan aplikasi SIKD

10.         Pemenuhan kewajiban administratif lainnya.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT