KEBIJAKAN PEMBERIAN THR DAN TPP KE 14 BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

THR DAN TPP KE 14 BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

Foto : Ilustrasi Pembayaran Gaji THR

Kabar gembira bagi seluruh ASN di wilayah Kabupaten Kuningan bahwa pembayaran THR dan TPP ke-14 telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam pembahasan pada rapat internal di BPKAD Kabupaten Kuningan, diputuskan bahwa THR dan TPP ke 14 akan dibayarkan pada akhir Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, M.Pd pada acara silaturahim dan buka Bersama keluarga besar BPKAD Kabupaten Kuningan pada hari Kamis (22/03/24).

Besaran TPP yang akan dibayarkan untuk tahun anggaran 2024 akan disesuaikan dengan PP No. 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan  Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yaitu sebesar 100%. Meskipun Pemerintah Pusat melalui Mentri Keuangan, Menpan RB dan Mentri Dalam Negeri menyatakan bahwa TPP ke-14 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menganggarkan TPP ke-14 sebesar 50% yang disesuaikan dengan kebijakan tahun anggaran sebelumnya. THR dan TPP ke-14 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, penerima THR untuk aparatur negara meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pajabat Negara. THR yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan yang memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran gaji pokok tersebut disesuaikan dengan kenaikan gaji ASN stahun 2024 sebesar 8%.

Disamping pemberian THR dan TPP ke-14, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan membayarkan kekurangan atas kenaikan gaji pokok ASN tahun 2024 sebesar 8% pada awal April 2024. Skema pembayaran dan penunjang pembayaran untuk bulan April akan disampaikan oleh Kepala BPKAD kepada Bupati Kuningan.

LINK TERKAIT