APAKAH BEDANYA SKPD DAN SKPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH?
Dalam pengelolaan keuangan daerah kita mengenal istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), terlihat hampir sama akan tetapi memiliki ruang lingkup kinerja yang berbeda.
Dalam pengelolaan keuangan daerah kita mengenal istilah SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), terlihat
hampir sama akan tetapi memiliki ruang lingkup kinerja yang berbeda. SKPKD
merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sedangkan SKPD merupakan unsur
perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan
daerah pada lingkup kerja yang dipimpinnya.
Di Kabupaten Kuningan, fungsi SKPKD dilaksanakan oleh BPKAD (Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai leading sector dalam
pengelolaan keuangan daerah dan BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
sebagai leading sector dalam pengelolaan pendapatan daerah. Artinya
bahwa BPKAD dan BAPPENDA merupakan koordinator dalam pengelolaan keuangan dari
seluruh SKPD di Kabupaten Kuningan yang meliputi penyusunan APBD, pelaksanaan
dan penatausahaan APBD serta pertanggungjawaban dan pelaporan APBD. Fungsi
SKPKD dilaksanakan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD (Bendahara Umum
Daerah).
Menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
SKPKD sebagai PPKD memiliki tugas berikut:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah
- Menyusun
rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan
rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang diatur dalam perda
- Melaksanakan
fungsi BUD
- Melaksanakan
tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPKD
memiliki kewenangan:
- Menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
- Mengesahkan
DPA SKPD
- Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD
- Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah
- Melaksanakan
pemungutan pajak daerah
- Menetapkan
SPD
-
Menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah
- Melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
- Menyajikan
informasi keuangan daerah
- Melakukan pencatatan
dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluran daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam pengelolaan kas daerah dalam pelaksanaan
APBD, PPKD selaku BUD mengusulkan kepada Bupati untuk menetapkan Kuasa BUD yang
bertanggung jawab kepada PPKD serta memiliki tugas berikut:
-
Menyiapkan
anggaran kas
- Menyiapkan
SPD (Surat Penyediaan Dana)
-
Menerbitkan
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
- Memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank/lembaga keuangan lainnya
yang ditunjuk dengan menggunakan keputusan Bupati
- Mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
- Menyiapkan
uang daerah
-
Melaksanakan
penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi
- Melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD
- Melaksanakan
pemberian pinjaman daerah atas nama Pemerintah Daerah
- Melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah
- Melakukan
penagihan piutang daerah.
Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai Pengguna
Anggaran (PA) yang melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab
kepala Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas PA antara lain:
- Menyusun RKA
SKPD
- Menyusun DPA
SKPD
- Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melaksanakan
anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Melaksanakan
pemungutan retribusi daerah
- Mengadakan
ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan
- Menandatangani
SPM
- Mengelola utang
dan piutang daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
- Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
- Mengawasi
pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Menetapkan
PPTK dan PPK SKPD
- Menetapkan
pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan
daerah
- Melaksanakan
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanan tugas dan fungsinya, PA dapat
melipahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit (kepala bagian / kepala
bidang) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan pertimbangan besaran
anggaran, lokasi dan/atau rentang kendali. Pelimpahan kewenangan tersebut
ditetapkan oleh bupati sesuai dengan usulan kepala SKPD yang meliputi:
- Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melaksanakan
anggaran unit SKPD yang dipimpinnya
- Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, khusus untuk pembayaran
yang dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) atau Tambahan Uang (TU)
- Mengadakan
ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang
ditetapkan
- Melaksanakan
pemungutan retribusi daerah
- Mengawasi
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya
-
Melaksanakan
tugas KPA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari penjelasan tersebut dapat kita tarik
kesimpulan bahwa SKPKD memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas jika
dibandingkan dengan SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga ruang lingkup
kinerjanya pun lebih besar. SKPD hanya mengelola keuangan di lingkup kerja yang
dipimpinnya, sedangkan SKPKD mengelola keuangan seluruh SKPD di Kabupaten
Kuningan. (MT)