Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia dengan adanya rencana perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan tahun 2024. Setelah menunggu selama 4 tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024. Kenaikan tersebut sebesar 8% untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.
BPKAD Kabupaten Kuningan melaksanakan pemungutan Retribusi Sewa di Kawasan Pertokoan Siliwangi. Kegiatan pemungutan ini gencar dilakukan untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, S.IP., M.Si yang serentak dilaksanakan pada hari Kamis (28/12/2023).
KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh SKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD, setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Dalam rangkaian proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Asistensi RKA Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 20 sampai dengan 21 Desember 2023 di Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan.
Dalam rangka percepatan penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2023, Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Evaluasi Pelaporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (14/12) di Aula Bank Jabar Banten Cabang Kuningan.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pem