Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan
×
Produk Hukum
Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik dapat diunduh pada list dibawah.
Jika data yang dicari tidak ditemukan, Silahkan klik disini, untuk lakukan permintaan Informasi.
APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 29 Desember 2021 serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan perubahan yang besar terhadap tata kelola Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu menjadi pedoman dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Good Governance. Perubahan tersebut memberikan dampak terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, salah satunya adalah mengenai Pengelolaan Keuanga
Dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Asistensi dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 22 Desember 2021 di De Jehan’s Hotel Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.
Dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan melalui Bidang Aset mengadakan Rapat Koordinasi, Rekonsiliasi dan Evaluasi Laporan Aset, di Ruang Aula Rapat Purbawisesa, Kamis (06/01/2022).
Kuningan, Kabupaten Kuningan kembali meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raihan WTP ini merupakan penilaian BPK Perwakilan Jabar terhadap Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.