Pengeloaan Keuangan Daerah sangat erat kaitannya dengan penyediaan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas serta berkualitas dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu, peran pengelola keuangan di SKPD sangat menentukan kualitas pengelolaan keuangan di Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan tanggal 19 September 2022 dan diundangkan tanggal 23 September 2022.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan perubahan yang besar terhadap tata kelola Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu menjadi pedoman dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Good Governance. Perubahan tersebut memberikan dampak terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, salah satunya adalah mengenai Pengelolaan Keuanga