TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPKAD KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 182 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan

 

Kepala

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dan melaksanakan fungsi bendahara umum daerah

a.      Perumusan kebijakan teknis pengelolan keuangan dan aset daerah

b.      Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD)

c.      Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dan fungsional di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

d.      Pengoordinasian pengelolaan keuangan dan aset daerah

e.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

f.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan kewenangannya
  2. Memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas badan
  3. Mengoordinasikan penyusunan pengelolaan keuangan dan aset daerah
  4. Membina dan melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
  5. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya
  6. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan kewenangannya
  7. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan badan
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada bupati melalui sekretaris daerah
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh bupati.

Sekretaris

Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan badan.

a.       Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian

b.       Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan badan

c.       Penyusunan program

d.       Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan badan

e.       Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala badan.

  1. Menyusun rencana dan program kerja sekretariat
  2. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan
  3. Administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan badai
  4. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan badan di lingkungan badan
  5. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan badan
  6. Mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan, serta pelaporan kegiatan badan
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan badan
  8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala badan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan badan
  10. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala badan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan

Sekertariat

melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, penyusunan program/kegiatan, pemeliharaan barang inventaris dan rumah tangga serta kepegawaian di lingkungan Badan

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan Badan;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan Badan;
  3. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian Badan; dan
  4. Penyusunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan pelaporan
  1. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengelola dan menyelenggarakan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat masuk dan surat keluar;
  3. Menyelenggarakan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang meliputi pencatatan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan di lingkungan Badan;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian, meliputi administrasi kepegawaian dan pelayanan kesejahteraan pegawai;
  5. Mengoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi perjalanan dinas sesuai kebutuhan;
  6. Menyiapkan bahan serta penyusunan rencana strategis dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  7. Mengoordinasikan dan menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan kegiatan badan;
  8. Menyiapkan bahan serta menyusun evaluasi dan pelaporan kegiatan, pelaporan akuntabilitas kinerja dinas (LKPJ, LAKIP, dan LPPD);
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

melaksanakan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, dan pertanggungjawaban pelaporan keuangan

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran Badan;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Badan;
  3. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan Badan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  1. Menyusun rencana dan program kerja Kelompok Sub Substansi Keuangan;
  2. Menghimpun dan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan;
  3. Menghimpun dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Badan;
  4. Menyusun anggaran kas Badan;
  5. Memverifikasi dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan Bendahara;
  6. Meneliti kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disampaiakan Bendahara;
  7. Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  8. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Badan;
  9. Menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan Badan;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  11. Menyampaikan laporan pelaksaan tugas kepada atasan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Kepala Bidang Anggaran

melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengendalian APBD

  1. Pengoordinasian perencanaan dan penyusunan APBD
  2. Pengoordinasian pengendalian APBD
  1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Anggaran;
  2. Mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan APBD, serta perubahan APBD;
  3. Mengoordinasikan penyusunan pedoman pengendalian APBD;
  4. Melakukan pembinaan pengelolaan APBD;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.

Bidang Anggaran

melakukan perencanaan dan penyusunan APBD serta perubahan APBD

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
  2. Pelaksanaan penyusunan APBD dan perubahan APBD
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
  2. Mengoordinasikan dan menyusun rencana anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
  3. Melaksanakan penyusunan APBD dan perubahan APBD;
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai bidangnya;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

pelaksanaan pengendalian APBD

  1. Penyusunan pedoman pengendalian APBD
  2. Pembinaan teknis pengelolaan APBD
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengendalian Anggaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan pengendalian APBD;
  3. Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan APBD;
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai bidangnya;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

melaksanakan pengoordinasian, pengendalian dan pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan laporan keuangan

a.       Pelaksanaan perencanaan bidang perbendaharaan dan akuntansi;

b.       Pengoordinasian pelaksanaan fungsi perbendaharaan dan akuntansi;

c.       Pelaksanaan pengendalian di bidang perbendaharaan dan akuntansi; dan

d.       Pelaksanaan pengelolaan belanja daerah

  1. Menyusun rencana program bidang perbendaharaan dan akuntansi;
  2. Mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penerimaan dan pengeluaran daerah;
  3. Menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai pelaksanaan pendelegasian dari BUD kepada kuasa BUD;
  4. Menyiapkan keperluan dana, pinjaman atau investasi daerah;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah maupun akuntansi Perangkat Daerah;
  6. Melakukan pembinaan kepada unit kerja terkait;
  7. Melaksanakan koordinasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta penyajian informasi keungan;
  8. Melakukan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada Perangkat Daerah dalam rangka rekonsiliasi;
  9. Melaksanakan monitoring pelaksanaan akuntansi APBD pada Perangkat Daerah;
  10. Menyusun laporan pemerintah daerah;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

melaksanakan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis perbendaharaan, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), menguji kebenaran penagihan, penyelesaian masalah perbendaharaan dan ganti rugi keuangan daerah, melaksanakan penyusunan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pegawai

  1. Menyiapkan peraturan/keputusan Bupati yang berkaitan dengan keuangan daerah;
  2. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perbendaharaan;
  3. Pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah;
  4. Pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  5. Pelaksanaan pengujian kebenaran penagihan;
  6. Pelaksanaan penyelesaian masalah perbendaharaan;
  7. Penyusunan rencana anggaran belanja pegawai;
  8. Pengelolaan dan penatausahaan anggaran belanja pegawai; dan
  9. Penyiapan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran belanja pegawai
  1. Merencanakan langkah-langkah kegiatan berdasarkan rencana kerja bidang perbendaharaan sebagai pedoman kerja;
  2. Menerima pengajuan SPM dari Perangkat Daerah;
  3. Memeriksa keabsahan SPM dan kelengkapannya;
  4. Memeriksa ketersediaan dana sesuai dengan anggaran kas pemerintah daerah dan pagu dana pada APBD;
  5. Memeriksa kesesuaian specimen tanda tangan para pejabat pengelola keuangan Perangkat Daerah;
  6. Bersama Kelompok Sub Substansi Pendanaan menyiapkan rancangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  7. Menyiapkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas dasar pengeluaran SPD;
  8. Menyusun anggaran kas (kas budget) dalam rangka pengendalian pengeluaran kas daerah;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara pengeluaran;
  10. Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana yang berada di bawah Sub Bidang Perbendaharaan;
  11. Mengoreksi data olahan hasil pelaksanaan;
  12. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan belanja pegawai;
  13. Menyiapkan data dalam rangka penyusunan anggaran belanja pegawai;
  14. Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan belanja pegawai;
  15. Menyiapkan bahan pelaksanaan anggaran belanja pegawai;
  16. Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran belanja pegawai;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.

mengoordinasikan kegiatan perencanaan di bidang akuntansi

  1. Pelaksanaan perencanaan di bidang akuntansi;
  2. Pengoordinasian di bidang akuntansi; dan
  3. Pelaksanaan pengendalian perencanaan di bidang akuntansi
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Akuntansi;
  2. Melaksanakan akuntansi keuangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara sistematis dan kronologis terhadap realisasi pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah;
  3. Melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
  4. Melaksanakan konsolidasi laporan keuangan Perangkat Daerah menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah;
  5. Melaksanakan pengkajian, evaluasi atas laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah dikosolidasikan;
  6. Menyiapkan laporan keuangan tahunan berkaitan dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  8. Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan

mengoordinasikan kegiatan bidang pendanaan

  1. Pelaksanaan penyusunan pendanaan;
  2. Pelaksanaan pengendalian pendanaan; dan
  3. Meneliti keabsahan Surat Permintaan Pembayaran Dana (SP2D).
  1. Merencanakan langkah-langkah kegiatan berdasarkan rencana kerja pendanaan sebagai pedoman kerja;
  2. Meneliti Daftar Pagu Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;
  3. Membuat draft Surat Penyediaan Dana (SPD);
  4. Membuat draft bank persepsi;
  5. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  6. Bertindak sebagai Fund Manager dan Loan Manager Daerah;
  7. Meneliti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan dicairkan ke bank persepsi;
  8. Menyimpan uang daerah;
  9. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  10. Mengiriman lembar 1 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke bank operasional yang ditunjuk untuk selanjutnya atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut bank operasional mentransfer ke rekening dimaksud;
  11. Menyiapkan laporan kas posisi harian, setiap akhir jam kerja;
  12. Menyiapkan laporan kas posisi mingguan dan bulanan;
  13. Membuat rekonsiliasi bank;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.

Kepala Bidang Aset

melaksanakan perumusan penatausahaan barang milik daerah dan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP. TGR)

a.       Pelaksanaan perumusan perencanaan kebutuhan barang milik daerah;

b.       Pengelolaan dan penataan barang milik daerah; dan

c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan barang milik daerah

  1. Menyusun rencana program kerja Bidang Aset;
  2. Merencanakan langkah-langkah kegiatan berdasarkan rencana kerja bidang sebagai pedoman kerja;
  3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data barang milik daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan sebagai bahan penentuan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  4. Menyusun bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah;
  5. Merumuskan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
  6. Mengasuransikan dan sertifikasi barang milik daerah;
  7. Melaksanakan penyusunan dan kebutuhan barang milik daerah serta penyusunan daftar hasil pengadaan barang Perangkat Daerah;
  8. Melaksanakan pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah;
  9. Merumuskan dan mengoordinasikan inventarisasi barang milik daerah;
  10. Merumuskan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penghapusan barang milik daerah monitoring dan evaluasi barang milik daerah dan TP.TGR;
  11. Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban Bupati setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan Bupati;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan

Bidang Aset

perencanaan dan penatausahaan aset barang milik daerah

  1. Penyusunan rencana dan program kerja serta penyiapan petunjuk teknis dan pedoman pengelolaan barang milik daerah;
  2. Pengadiminstasian umum yang meliputi perencanaan kebutuhan, pencatatan, pelaporan dan inventarisasi
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset;
  2. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
  3. Monitoring dan evaluasi barang milik daerah;
  4. Melaksanakan dan menyusun laporan barang milik daerah;
  5. Menyusun bahan kebijakan dan petunjuk teknis tentang pengelolaan barang milik daerah;
  6. Mengoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan inventarisasi pengelolaan barang milik daerah untuk menyusun neraca barang milik daerah;
  7. Mengoordinasikan penghimpunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan barang milik daerah;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan barang milik daerah Perangkat Daerah;
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai bidangnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan

Melaksanakan pengendalian dan pengamanan serta penggunaan aset daerah

  1. Penyusunan rencana dan program kerja serta penyiapan petunjuk teknis dan pedoman pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan dan pemindatanganan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan penyiapan petunjuk teknis pengawasan, pengendalian dan evaluasi;
  3. Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah dan barang lainnya dari perolehan yang sah
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengendalian dan Pengamanan Aset;
  2. Melaksanakan optimalisasi dan pemanfaatan barang milik daerah;
  3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
  4. Melaksanakan pengamanan barang milik daerah;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyelesaian kerugian daerah;
  6. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
  7. Menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pengendalian dan pemeliharaan barang milik daerah;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan, pedoman petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah;
  9. Melakukan pengaturan, pengawasan dan pelaporan proses penerimaan, penyimpanan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  10. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap barang milik daerah yang dihapuskan;
  11. Menyiapkan administrasi pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati dan/atau DPRD;
  12. Melaksanakan pengamanan aset bergerak dan tidak bergerak melalui kegiatan asuransi dan pensertifikatan;
  13. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai bidangnya;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  15. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.