Dalam rangka mendukung program pembangunan di Kabupaten Kuningan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan mengundang para pejabat kewilayahan yang terdiri dari camat dan lurah di wilayah Kuningan dan Cigugur. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan dan dipimpin secara langsung oleh Kepala BPKAD, Deden Kurniawan, AKS., SE., M.Si., CFrA., QRMP.
Rapat ini membahas tentang pemanfaatan BMD yang difokuskan pada pemanfaatan tanah dan bangunan yang digunakan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Disamping itu membahas mengenai inventarisasi dan pemetaan tanah kosong untuk perencanaan pemanfaatannya agar dapat memberikan peluang untuk disewakan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kuningan.
Adapun tujuan dilaksanakan rapat ini antara lain: pertama untuk memastikan pemanfaatan aset daerah agar dapat berjalan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan kedua adalah untuk mendukung program nasional dalam pembentukan KDMP melalui pendayagunaan aset yang menganggur (idle) atau belum difungsikan. Dan terakhir adalah untuk meningkatkan kontribusi aset daerah dalam meningkatkan PAD sehingga kemampuan keuangan di Kabupaten Kuningan dapat meningkat.
Dalam data yang disampaikan oleh Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pemanfaatan aset daerah fluktuatif sehingga adanya ketidakstabilan penerimaan dari tahun ke tahun. Dalam hal ini, keterlibatan kecamatan dibutuhkan disamping untuk melaksanakan fungsi pembinaan, koordinsi dan pengawasan, perannya juga diperlukan untuk menjamin efektifitas pengelolaan aset daerah ditingkat kelurahan, memperkuat koordinasi danpembinaan pelaksanaan PAD, melakukan evaluasi dan verifikasi data untuk stabilitas realisasi PAD setiap tahunnya serta mendorong kelurahan untuk menyetorkan PAD secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan tindak lanjut untuk dilaksanakan antara lain:
- Kelurahan segera melakukan inventarisasi dan melaporkan aset yang berpotensi untuk dimanfaatkan baik untuk KDMP maupun untuk kebutuhan lainnya.
- BPKAD sebagai leading sector dalam pemanfaatan aset melakukan pendataan, penilaian kelayakan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan tentang mekanisme pemanfaatan aset dan pengelolaan PAD yang bersumber dari pemanfaatan aset daerah.
- Rapat koordinasi lanjutan untuk memantau progress dan menindaklanjuti berbagai hambatan yang dihadapi.

