Kuningan, 17 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Percepatan Penyerapan Pinjaman Daerah Jangka Menengah menggelar rapat evaluasi dan monitoring perkembangan penyerapan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aula Bank BJB Cabang Kuningan pada Senin (17/11) mulai pukul 14.00 WIB.
Rapat dibuka oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Kuningan dan dihadiri perwakilan SKPD penerima pinjaman, Inspektorat, serta pihak Bank BJB. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat progres penyerapan pinjaman yang bersumber dari fasilitas pinjaman daerah dengan total pagu sebesar Rp 74,04 miliar.
458 Paket Pekerjaan di 5 SKPD
Dalam paparannya, BPKAD menyampaikan bahwa pinjaman tersebut dialokasikan untuk mendanai 458 paket pekerjaan yang tersebar di lima SKPD, yakni:
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKPP),
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),
- Dinas Perhubungan (DISHUB),
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),
- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPERINDAG).
Pinjaman daerah ini sepenuhnya digunakan untuk pembiayaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025.
Realisasi Tahap I Baru Mencapai Rp 2,93 Miliar
Hingga penyerapan Tahap I, Pemkab Kuningan telah merealisasikan 26 paket pekerjaan dengan nilai Rp 2,93 miliar. Capaian ini masih menjadi tahap awal, sementara ratusan paket lainnya perlu segera diselesaikan agar penyerapan pinjaman dapat mencapai target tahun anggaran.
Sejumlah Faktor Penghambat dan Strategi Percepatan
Dalam sesi evaluasi, Tim Percepatan mengidentifikasi sejumlah faktor yang mempengaruhi lambatnya penyerapan, di antaranya:
- Penyelesaian pekerjaan oleh penyedia yang harus sesuai kontrak,
- Kecepatan PPK dalam menyelesaikan administrasi,
- Proses review Inspektorat yang menjadi syarat wajib pencairan,
- Proses verifikasi dan pengajuan pencairan oleh Bank BJB.
Keterlambatan pada salah satu tahapan tersebut dapat menghambat keseluruhan progres penyerapan pinjaman.
Alur Pencairan Dana Harus Dipenuhi Secara Berurutan
BPKAD memastikan bahwa penarikan dana pinjaman harus melalui proses yang ketat, mulai dari review Inspektorat, verifikasi Bank BJB, kelengkapan dokumen dari penyedia, hingga pengajuan pencairan yang ditandatangani Bupati. Seluruh tahapan wajib dipenuhi untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana pinjaman daerah.
Instruksi Penyampaian Progres Mingguan
Dalam diskusi, BPKAD menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi antara PPK, Barjas, Inspektorat, dan BJB. Selain itu, SKPD diminta untuk segera menyampaikan update progres mingguan sebagai dasar monitoring dan laporan kepada pimpinan daerah.
Harapan Penyerapan Optimal
Rapat ditutup pukul 16.30 WIB. Pemkab Kuningan berharap melalui penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian pekerjaan, penyerapan Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan optimal dan seluruh paket pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu.

