Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di Daerah. Implementasi penggunaan KKPD di Kabupaten Kuningan diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Implementasi penggunaan KKPD di Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2024 pada 1 SKPD yang mejadi pilot project. Dan dilanjut pada tahun 2025 seluruh SKPD telah menggunakan KKPD dalam pelaksanaan belanjanya. Dalam ketentuan dijelaskan bahwa bank penerbit KKPD merupakan bank yang menjadi penempatan RKUD. Penggunaan KKPD diharapkan mampu meningkatkan efektivitas belanja daerah yang dikelola oleh SKPD.
KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh SKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD, setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Tujuan diterbitkannya KKPD antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.
SKPD menggunakan KKPD untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan KKPD tersebut dilakukan dengan memperhatikan:
- Kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas.
- Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan.
- Keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud.
- Efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash.
- Efisiensi biaya administrasi transaksi pemerita daerah dari penggunaan UP
- Akutabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
Dalam penggunaan KKPD, yang berwenang mengelola KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus PNSD untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran. Pengelola KKPD terdiri dari :
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yaitu kepala SKPD yang merangkap sebagai kepala SKPKD, di Kabupaten Kuningan diduduki oleh Kepala BPKAD sebagai PPKD.
- Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) yang merupakan pejabat yang dikuasakan untuk melaksanakan fungsi BUD
- Pengguna Anggaran (PA) yaitu kepala SKPD
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD (PPK Unit SKPD)
- Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Administrator KKPD
Ketentuan UP KKPD yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembanti dibagi sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. proporsi tersebut yaitu bagi UP tunai sebesar 60% dan UP KKPD sebesar 40% dari besaran UP setiap SKPD yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
KKPD diklasifikasikan berdasarkan keperluannya yaitu kartu kredit untuk keperluan belanja barang jasa dan modal serta kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Jenis KKPD untuk belanja barang jasa serta belanja modal meliputi:
- Belanja barang kebutuhan sehari-hari perkantoran
- Belanja pengadaan bahan makanan
- Belanja barang untuk persediaan
- Belanja sewa
- Belanja pemeliharaan
- Belanja bahan bakar kendaraan dinas
- Belanja modal, dan
- Belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan KKPD untuk keperluan belanja perjalanan dinas meliputi komponen pembayaran transport, penginapan dan sewa kendaraan.
Penggunaan KKPD terdapat limit/batas penggunaan yaitu
- Limit belanja KKPD yang melalui transaksi e-katalog, toko daring dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan barang/jasa pemerintah, dapat dilakukan dengan nilai belanja paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- untuk satu penerima pembayaran.
- Limit belanja KKPD yang untuk transaksi di luar sarana di atas, nilai belanja paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- untuk satu penerima.
- Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
- Limit belanja untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp.40.000.000,-
- Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD paling banyak 30% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
Proses transaksi dan penyelenggaraan KKPD dilakukan oleh bank dan pihak terkait dengan memperhatikan ketentuan kartu kredit sebagai alat pembayaran sesuai aturan perundang-undangan otoritas di bidang sistem pembayaran. (MT)

