Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dengan perolehan sampai dengan tahun 2000 merupakan bagian dari kegiatan penertiban dan penyusunan kembali daftar aset daerah agar lebih akurat, relevan, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini dilakukan karena sebagian besar aset yang diperoleh sampai dengan tahun 2000 sudah mengalami penurunan nilai, kerusakan berat, kehilangan dokumen penggunaan, atau sudah tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam konteks ini, penghapusan difokuskan pada BMD ekstrakomtabel dan BMD yang tercatat pada KIB B (Peralatan dan Mesin) dengan tahun perolehan sampai dengan tahun 2000.
1. BMD Ekstrakomtabel
BMD ekstrakomtabel adalah aset yang secara fisik masih ada namun tidak memiliki nilai perolehan yang dapat diyakini secara andal atau telah disusutkan penuh dan tidak tercatat dalam neraca. Barang-barang ini umumnya merupakan hasil inventarisasi ulang atau berasal dari masa sebelum penerapan sistem akuntansi aset daerah secara baku.
Penghapusan BMD ekstrakomtabel dilakukan dengan pertimbangan:
- Kondisi barang sudah rusak berat atau tidak dapat digunakan kembali;
- Barang tidak memiliki nilai ekonomis;
- Tidak dapat diperbaiki secara layak;
- Tidak ditemukan keberadaannya di lapangan (hilang atau sudah tidak dikuasai pemerintah daerah).
2. KIB B (Peralatan dan Mesin) Perolehan s.d. Tahun 2000
Barang pada KIB B yang diperoleh sebelum tahun 2000 umumnya memiliki masa manfaat yang telah habis dan secara fisik banyak yang sudah tidak berfungsi. Penghapusan dilakukan setelah melalui proses:
- Verifikasi fisik dan administratif oleh Tim Inventarisasi dan Tim Penghapusan BMD;
- Penilaian kondisi barang berdasarkan kriteria rusak berat/tidak ekonomis untuk diperbaiki;
Jenis barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai;
- Peralatan kantor dan elektronik lama;
- Mesin dan peralatan teknis yang sudah tidak berfungsi.
Desk Penghapusan Barang Milik Daerah dilaksanakan pada hari Rabu dan hari Kamis tanggal 8 – 9 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Sinergi – BPKAD.
Total Perangkat Daerah yang memiliki BMD perolehan sampai dengan tahun 2000 sebanyak 41 OPD, diantaranya terdiri dari 16 Kecamatan dan 25 Dinas/Badan.
3. Tujuan dan Manfaat
Pelaksanaan penghapusan BMD ekstrakomtabel dan KIB B bertujuan untuk:
- Menata kembali administrasi aset daerah agar data inventaris akurat dan mutakhir, sehingga neraca pemerintah daerah mencerminkan aset yang benar-benar ada dan bernilai ekonomi/fungsional;
- Mengurangi beban pemeliharaan atas barang rusak atau tidak digunakan;
- Menyiapkan dasar bagi optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui pengelolaan aset aktif;
- Menyesuaikan pencatatan BMD dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
- Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang lebih andal sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pelaksanaan desk pengahapusan BMD dengan perolehan sampai dengan tahun 2000 dilakukan melalui :
- Inventarisasi fisik dan administrasi terhadap seluruh OPD
- Penilaian kondisi barang termasuk kelaikan fungsi dan keberadaannya.
Usulan penghapusan oleh Pengguna Barang kepada BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah

