PINJAMAN JANGKA PENDEK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Awal tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dihadapkan dengan beban belanja yang cukup besar, hal ini dikarenakan adanya pengalihan beban belanja dari tahun sebelumnya dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayar gaji THR bersama Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Sementara itu pendapatan daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada awal tahun belum oiptimal, sehingga untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengajukan pinjaman jangka pendek kepada Bank Jabar Banten Cabang Kuningan melalui kantor pusat sebesar Rp.25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah).

Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut kondisinya sudah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, bahwa dalam rangka memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah.

Pinjaman jangka pendek yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut bersifat tidak menambah beban utang daerah secara jangka panjang, karena wajib dilunasi dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan pinjaman daerah dimaksud hanya untuk menjaga likuiditas kas daerah agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pinjaman ini dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta telah mendapatkan persetujuan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepercayaan yang diberikan oleh PT Bank BJB menjadi bentuk dukungan perbankan terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, menjaga kredibilitas fiskal, serta memastikan bahwa seluruh kewajiban dapat ditunaikan tepat waktu tanpa mengganggu agenda pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *