Jumat, Mei 17, 2024
BerandaBeritaSekertariatPembinaan Aparatur BPKAD Kabupaten Kuningan

Pembinaan Aparatur BPKAD Kabupaten Kuningan

Date:

Related stories

Penyerahan LK Unaudited TA 2021

BPKAD KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan Laporan Keuangan...

RUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sinergitas antara beberapa...

APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan

BPKAD KUNINGAN - Dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan...

Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Evaluasi Laporan Aset Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021...

BPKAD Melaksanakan Kegiatan Asistensi Dan Penelaahan RKA SKPD Untuk APBD Tahun Anggaran 2022

Dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022,...

BPKAD KUNINGAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan pembinaan aparatur kepada seluruh pegawai baik ASN dan THL pada tanggal 18 Januari 2022 yang diselenggarakan di Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd yang didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran, M. Sarif Rochijat, SE., M.Si, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Dedi Sunardi, S.Sos., M.Si, dan Kepala Bidang Aset, John Raharja, S.IP., M.Si dengan mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Kerja yang Transparan, Obyektif dan Profesional (TOP)”.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2021, BPKAD telah melaksanakan seluruh proses pencairan secara tepat waktu meskipun kondisi keuangan yang diakibatkan oleh pandemi belum stabil dan penerimaan pendapatan belum memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBD, akan tetapi dapat melaksanakan seluruh kegiatan dengan lancar serta sesuai dengan harapan tanpa ada kendala hingga tidak adanya gagal bayar.

Kepala BPKAD memberikan arahan kepada seluruh pegawai untuk selalu melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan perannya masing-masing. Karena dalam sebuah organisasi, setiap pegawai memiliki peran yang berbeda sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Selain itu diharapkan bahwa seluruh pegawai BPKAD melaksanakan pekerjaannya tepat waktu dengan tidak menumpuk pekerjaan hingga akhir waktu pelaporan belum selesai dilaksanakan. Keterlambatan dalam melaksanakan administrasi dapat menghambat pekerjaan dan menurunkan penilaian kinerja setiap pegawai.

Kepala BPKAD juga menegaskan bahwa pada tahun 2022 akan memperpanjang kontrak kepada seluruh THL yang ada di BPKAD untuk menunjang pekerjaan yang dilaksanakan oleh ASN. Serta mengidentifikasi tugas dari setiap THL pada bidang yang bersangkutan agar pelaksanaan tugasnya menjadi lebih efektif. /Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Skip to content