Kamis, November 21, 2024
BerandaBeritaSekertariatMANDATORY SPENDING : KEWAJIBAN ALOKASI BELANJA DAERAH PEMERINTAH DAERAH

MANDATORY SPENDING : KEWAJIBAN ALOKASI BELANJA DAERAH PEMERINTAH DAERAH

Date:

Related stories

Penyerahan LK Unaudited TA 2021

BPKAD KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan Laporan Keuangan...

RUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sinergitas antara beberapa...

Pembinaan Aparatur BPKAD Kabupaten Kuningan

BPKAD KUNINGAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah...

APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan

BPKAD KUNINGAN - Dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan...

Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Evaluasi Laporan Aset Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021...

Desentralisasi fiskal merupakan wujud dari otonomi daerah dalam bidang pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah diberi kewenangan dalam mengalokasikan dana yang diterima dalam bentuk pendapatan daerah. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada pemerintah daerah dengan dibebankannya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam Belanja Daerah. Kewajiban tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disebut sebagai mandatory spending.

Tujuan ditetapkannya mandatory spending oleh pemerintah pusat dalam alokasi belanja daerah pemerintah daerah yaitu untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah serta mendorong sektor tertentu. Mandatory spending dimaksud meliputi : alokasi belanja Pendidikan, alokasi belanja Kesehatan, alokasi dana desa; alokasi belanja pegawai, alokasi belanja infrastruktur, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa, pembayaran pinjaman daerah dan bunga, bantuan keuangan kepada partai politik dan alokasi dana kelurahan.

  1. Alokasi Belanja  Pendidikan

Kewajiban alokasi belanja pendidikan tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut mengamatkan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja Pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan sebesar 20% dari APBD.

Tujuan alokasi belanja Pendidikan yaitu untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Jika SPM bidang pendidikan sudah terpenuhi maka dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan Pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.

  • Alokasi Belanja Kesehatan

Kewajiban alokasi belanja kesehatan tertuang dalam Pasal 171 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan belanja pada bidang Kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji dan tunjangan. Dari keseluruhan jumlah alokasi belanja bidang kesehatan dalam APBD, minimal 2/3 diprioritaskan untuk kepenringan pelayanan publik.

  • Alokasi Dana Desa (ADD)

Kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengalokasikan ADD minimal 10% dari dana perimbangan yang diterimanya dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Jika pemerintah daerah tidak mengalokasikan Bagi Hasil PDRD kepada Desa, maka akan diberikan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK.

  • Alokasi Belanja Pegawai

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada Pasal 146 merupakan aturan yang mengatur tentang alokasi belanja pegawai oleh pemerintah daerah yang dituangkan dalam APBD. Dalam UU HKPD mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD.

Jika persentase belanja pegawai di daerah melebihi 30%, maka daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

  • Alokasi Belanja Infrastuktur

Kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan belanja infrastruktur dituangkan dalam Pasal 147 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan public minimal 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Jika alokasi belanja infrastruktur dalam APBD belum mencapai 40%, maka porsi belanja ini harus disesuaikan paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Penganggaran alokasi belanja infrastruktur ini dapat beririsan dengan alokasi belanja bidang lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan belanja yang termasuk dalam infrastruktur.

  • Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota Kepada Desa

Kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dituangkan dalam pasal 72 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10% dari realisasi penerimaan PDRD.

  • Pembayaran Pinjaman Daerah dan Bunga

Kewajiban pemerintah daerah dalam pembayaran pinjaman daerah dan bunga tertuang dalam Pasal 161-162 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daeah wajib membayar pokok dan bunga pada saat jatuh tempo.

Menteri dapat melakukan pemotongan dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang tidak ditentukan penggunaannya jika pada saat jatuh tempo pemda tidak membayar pinjaman yang dananya bersumber dari pemerintah dan Lembaga yang mendapat penugasan pemerintah.

  • Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik dituangkan dalam Pasan 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam UU ini menyebutkan bahwa salah satu sumber keuangan partai politik adalah bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik mengamanatkan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota setiap tahun.

Pemerintah provinsi memberikan bantuan keuangan kepada partai politik Tingkat provinsi sebesar Rp.1.200,00 per suara sah. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik Tingkat kabupaten/kota sebesar Rp.1.500,00 per suara sah. Akan tetapi, jika alokasi anggarannya sudah melebihi ketentuan tersebut, maka alokasi anggaran tahun berikutnya sama engan jumlah bantuan keuangan pada tahun berjalan.

  • Alokasi Dana Kelurahan

Kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana kelurahan pada APBD dituangkan dalam Pasal 230 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana kelurahan dalam APBD.

Bagi daerah kota yang tiak memiliki desa, minimal 5% dari APBD setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten yang bersangkutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

https://blog.besthostels.co.id/ https://ula.kemendagri.go.id/ https://fundacion-aspacia.org/ https://icrcnewsroom.org/ https://s2ilmuhukum.fh.unri.ac.id/ http://ebphtb.linggakab.go.id/ https://jee.ucg.ac.me/ https://rsh.im/ https://chemco.co.id/
';