Kamis, November 21, 2024
BerandaBeritaRUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN...

RUANG LINGKUP PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Date:

Related stories

MANDATORY SPENDING : KEWAJIBAN ALOKASI BELANJA DAERAH PEMERINTAH DAERAH

Desentralisasi fiskal merupakan wujud dari otonomi daerah dalam bidang...

Penyerahan LK Unaudited TA 2021

BPKAD KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan Laporan Keuangan...

Pembinaan Aparatur BPKAD Kabupaten Kuningan

BPKAD KUNINGAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah...

APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan

BPKAD KUNINGAN - Dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan...

Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Evaluasi Laporan Aset Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021...

Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sinergitas antara beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Keuangan Negara antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dibawahnya termasuk mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai turunan dari undang-undang tersebut dari sisi keuangan negara yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta menjadi dasar atas penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dengan menjaga 3 (tiga) pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun peraturan turunannya yang harus ditetapkan pada tahun 2022, salah satunya adalah Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. a.        Perencanaan dan Penganggaran

Proses perencanaan dan penganggaran dalam Pemerintahan Daerah menggunakan pendekatan Kinerja. Pendekatan ini lebih menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja/ pengeluaran pada Kinerja terukur dari aktivitas dan Program kerja. Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran Kinerja dalam pencapaian tujuan dan Sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasikan anggaran berdasarkan Kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Anggaran yang telah terkelompokkan dalam Kegiatan akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran Kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan.

Peraturan Daerah ini menentukan proses penyusunan APBD, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati menjadi Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

Indikator Kinerja dalam APBD sudah dimasukkan dalam format RKA, namun dalam proses pembahasan anggaran yang terjadi selama ini di Pemerintahan Daerah lebih fokus pada jumlah uang yang dikeluarkan dibandingkan Keluaran (output) dan Hasil (outcome) yang akan dicapai. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa penganggaran pendekatan Kinerja lebih fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dari Kegiatan. Hal ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dalam dokumen penganggaran yang ada. Oleh karena itu, Peraturan Daerah ini menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

  • b.       Pelaksanaan dan Penatausahaan

Proses pelaksanaan dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan Kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator Kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen APBD. Dengan demikian, anggaran yang direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir.

Peraturan Daerah ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD.

Peraturan Daerah ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus Peraturan Daerah ini. Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta meningkatkan kontrol internal Pemerintah Daerah.

Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan juga harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual. Basis akrual ini merupakan basis yang baru untuk Pemerintah Daerah sehingga dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak di Pemerintahan Daerah diperlukan untuk menciptakan kesuksesan penerapan basis akuntasi akrual.

  • c.   Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini  merupakan  tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah salah satunya yaitu sumber daya manusia.

Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya.

Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

https://blog.besthostels.co.id/ https://ula.kemendagri.go.id/ https://fundacion-aspacia.org/ https://icrcnewsroom.org/ https://s2ilmuhukum.fh.unri.ac.id/ http://ebphtb.linggakab.go.id/ https://jee.ucg.ac.me/ https://rsh.im/ https://chemco.co.id/
';