Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam satu periode akuntansi. Terdapat 7 (tujuh) laporan yang harus disajikan antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH yang didampingi oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri Kepala BPKAD dan Inspektur Kabupaten Kuningan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke BPK-RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Jumat (10/03)
Kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan yang belum stabil menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun anggaran 2022. Defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Asistensi dan Penelaahan RKA/ DPPA-SKPD Perubahan APBD pada hari Rabu (12/10) dan Kamis (13/10) di Aula Sajati Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPP Pratama Kuningan dan KPPN Kuningan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat untuk Semester I Tahun Anggaran 2021 dan Semester II Tahun Anggaran 2021 pada hari Selasa (04/10) di Aula BPKAD Kabupaten Kuningan.
Untuk menekan peningkatan nilai inflasi di daerah, Kementrian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib tersebut dianggarkan sebesar 2% (dua persen) yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)