SOSIALISASI DAN REKONSILIASI PENYETORAN PAJAK PUSAT

SOSIALISASI DAN REKONSILIASI PENYETORAN PAJAK PUSAT

SOSIALISASI DAN REKONSILIASI PENYETORAN PAJAK PUSAT

BPKAD KUNINGAN - Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap penyetoran pajak pusat oleh bendahara pengeluaran SKPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja yang Berasal dari APBD. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd dengan narasumber berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Kuningan. Dalam sambutannya, kepala BPKAD menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh bendahara pengeluaran sebagai pengelola keuangan di SKPD. “Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh bendahara tepat waktu dan diharapkan tidak ada SKPD yang terlambat membayar pajak.” tegasnya.

Kepala Sub Bagian Umum Kanwil KPPN Kuningan, Ade Surbakti, dalam sambutannya berharap bahwa kegiatan rekonsiliasi pajak pusat tersebut dapat dilaksanakan lebih cepat. Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan, Syarif, menjelaskan kegiatan rekonsiliasi merupakan pengawasan yang dilaksanakan untuk pemenuhan target dana bagi hasil pajak di Kabupaten Kuningan. Kendala yang dihadapi oleh SKPD adalah masih kesulitan dalam menentukan jenis pajak yang akan dibayarkan, khususnya untuk pajak pernghasilan. “Yang penting bayar dulu, jika ada kesalahan dalam input data bisa dikomunikasikan dengan KPP Pratama.”ujarnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan dari KPPN mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD. Diharapkan bahwa tingkat kepatuhan bendahara pengeluaran yang mengelola keuangan SKPD dapat menyetorkan pajak dari kegiatan yang dilaksanakan serta melakukan rekonsiliasi penyetoran pajak dengan KPP Pratama secara tepat waktu. (MT)

LINK TERKAIT