SOSIALISASI DAN REKONSILIASI PENYETORAN PAJAK PUSAT
BPKAD KUNINGAN - Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap penyetoran pajak pusat
oleh bendahara pengeluaran SKPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
melalui Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi melaksanakan kegiatan Sosialisasi
dan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja yang Berasal dari APBD.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Dr. A.
Taufik Rohman, M.Si., M.Pd dengan narasumber berasal dari Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Kuningan. Dalam sambutannya, kepala BPKAD
menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh bendahara
pengeluaran sebagai pengelola keuangan di SKPD. “Pajak merupakan iuran wajib
yang harus dibayarkan oleh bendahara tepat waktu dan diharapkan tidak ada SKPD
yang terlambat membayar pajak.” tegasnya.
Kepala Sub Bagian Umum Kanwil KPPN Kuningan, Ade Surbakti, dalam
sambutannya berharap bahwa kegiatan rekonsiliasi pajak pusat tersebut dapat
dilaksanakan lebih cepat. Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Seksi
Pelayanan, Syarif, menjelaskan kegiatan rekonsiliasi merupakan pengawasan yang
dilaksanakan untuk pemenuhan target dana bagi hasil pajak di Kabupaten
Kuningan. Kendala yang dihadapi oleh SKPD adalah masih kesulitan dalam
menentukan jenis pajak yang akan dibayarkan, khususnya untuk pajak
pernghasilan. “Yang penting bayar dulu, jika ada kesalahan dalam input data
bisa dikomunikasikan dengan KPP Pratama.”ujarnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan dari KPPN mengenai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap
Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari
APBD. Diharapkan bahwa tingkat kepatuhan bendahara pengeluaran yang mengelola
keuangan SKPD dapat menyetorkan pajak dari kegiatan yang dilaksanakan serta
melakukan rekonsiliasi penyetoran pajak dengan KPP Pratama secara tepat waktu. (MT)