Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan perubahan yang besar terhadap tata kelola Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu menjadi pedoman dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Good Governance. Perubahan tersebut memberikan dampak terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, salah satunya adalah mengenai Pengelolaan Keuanga
Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sinergitas antara beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Keuangan Negara antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dibawahnya termasuk mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai turunan dari undang-undang tersebut dari sisi keuangan negara yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta menjadi dasar atas penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dengan menjaga 3 (tiga) pilar tata kelola keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun peraturan turunannya yang harus ditetapkan pada tahun 2022, salah satunya adalah Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Perencanaan
dan Penganggaran
Proses perencanaan dan penganggaran
dalam Pemerintahan Daerah menggunakan pendekatan Kinerja. Pendekatan ini lebih
menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja/
pengeluaran pada Kinerja terukur dari aktivitas dan Program kerja. Terdapatnya
tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam
melakukan pengukuran Kinerja dalam pencapaian tujuan dan Sasaran pelayanan
publik. Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk
mengklarifikasikan anggaran berdasarkan Kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Anggaran yang telah terkelompokkan dalam Kegiatan akan memudahkan pihak
yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran Kinerja dengan
cara terlebih dahulu membuat
indikator yang relevan.
Peraturan Daerah ini menentukan proses
penyusunan APBD, dimulai dari pembuatan KUA dan
PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD.
RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk
membuat Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD. Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati yang telah
disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga
tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan
Peraturan Bupati tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat
guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan Rancangan Peraturan
Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai dengan dokumen yang
mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan
Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati menjadi
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
Indikator Kinerja dalam APBD sudah
dimasukkan dalam format RKA, namun dalam proses pembahasan anggaran yang
terjadi selama ini di Pemerintahan Daerah lebih fokus pada jumlah uang yang
dikeluarkan dibandingkan Keluaran (output)
dan Hasil (outcome) yang akan
dicapai. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa penganggaran pendekatan
Kinerja lebih fokus pada Keluaran (output)
dan Hasil (outcome) dari Kegiatan. Hal
ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dalam
dokumen penganggaran yang ada. Oleh karena itu, Peraturan Daerah ini
menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur
Kinerja dalam setiap
dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas
penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan
dan penganggaran yang selama ini masih belum
tercapai.
b.
Pelaksanaan
dan Penatausahaan
Proses pelaksanaan
dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan Kinerja yang
sudah ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator Kinerja
yang sudah disepakati dalam dokumen APBD. Dengan demikian, anggaran yang
direncanakan bisa sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan dalam
proses pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir.
Peraturan
Daerah ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan
kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD yang merupakan wujud dari
pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai dengan
tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD.
Peraturan Daerah ini juga mengembalikan
tugas dan wewenang bendahara sebagai
pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada
Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang
melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan
pencatatan juga menjadi fokus Peraturan Daerah ini. Pemisahan ini dilakukan
untuk mencegah terjadinya kecurangan selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta
meningkatkan kontrol internal Pemerintah Daerah.
Proses
pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai
pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen pelaksanaan
dan penatausahaan juga harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan
berbasis akrual. Basis akrual ini merupakan basis yang baru untuk Pemerintah
Daerah sehingga dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak di Pemerintahan
Daerah diperlukan untuk menciptakan kesuksesan penerapan basis akuntasi akrual.
c.
Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan
tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait
dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan
keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan
realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo
anggaran lebih, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat oleh
Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual.
Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini
merupakan tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada
banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah
salah satunya yaitu sumber
daya manusia.
Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya.
Selanjutnya, berdasarkan prinsip, asas, dan landasan
umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban Keuangan Daerah
yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan
sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
serta meninjau sistem
tersebut secara terus
menerus dengan tujuan
mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.