KUNINGAN WTP 8 KALI BERTURUT-TURUT

Untuk kali ke 8, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Bupati Kuningan H Acep Purnama menerima Predikat Opini WTP ke 8 kali di Gedung BPK Provinsi Jawa Barat

Untuk kali ke 8, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Bupati Kuningan, H Acep Purnama, menjelaskan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dimana, BPK telah mengaudit LKPD.


“Terima kasih sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Kami juga sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, apabila dalam proses pemeriksaan dari mulai entry meeting, exit meeting sampai penyerahan hasil audit terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ungkap bupati, di Gedung BPK Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/05/2022)

Apapun hasil opininya, tentu perlu diterima lapang dada dan besar hati. Sebab opini hanya merupakan predikat atas kondisi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tujuan  utama, sebenarnyanya adalah bagaimana pemerintah daerah harus melakukan perbaikan atas kelemahan penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, terbebas dari korupsi serta mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kewajiban pemerintah daerah setelah menerima LHP ini, adalah menindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari BPK yang dituangkan dalam LHP.

“Pemkab Kuningan, selalu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dengan mendorong kepala perangkat daerah untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK,” aku bupati.

Ia bersyukur, beberapa perangkat daerah sudah menindaklanjuti beberapa temuan. Dimana, Pemkab Kuningan sampai saat ini telah menindaklanjuti 23% temuan kewajiban setor ke kas daerah sebelum LHP diterima dan sudah dimasukan datanya dalam action plan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Selanjutnya untuk beberapa temuan, kelemahan dan kewajiban yang belum diselesaikan, Ia mohon BPK memberikan bimbingan dan arahan agar ada perbaikan LKPD 2021.

“Tentu dengan harapan tindak lanjut hasil audit Pemkab Kuningan atas LKPD 2021 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan action plan yang telah kami susun,” harap bupati.

#WTP
SHARE :
LINK TERKAIT