APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan

APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 29 Desember 2021 serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022.

APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan

BPKAD KUNINGAN - Dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.684.907.391.438 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.406.691.817.027, pendapatan transfer sebesar Rp.2.268.464.231.911 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.9.751.342.500.

Untuk alokasi belanja tahun anggaran 2022 menetapkan belanja operasi sebesar Rp.1.910.457.984.930 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.1.093.711.595.625, belanja barang dan jasa sebesar Rp.737.140.852.055, belanja hibah sebesar Rp.63.497.645.250 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.16.107.893.000. Alokasi belanja modal sebesar Rp.300.392.315.308, belanja tidak terduga sebesar Rp.11.035.429.600 dan belanja transfer sebesar Rp.441.021.661.600.

Sementara itu pembiayaan yang dianggarkan pada tahun anggaran 2022 adalah membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp.15.000.000.000 dan penyertaan modal kepada BUMD sebesar RP.7.000.000.000 yang dialokasikan untuk Bank BJB sebesar Rp.2.500.000.000, PT. LKM sebesar RP.500.000.000, PDAM sebesar Rp.3.000.000.000, dan PDAU sebesar Rp.1.000.000.000.

Arah kebijakan dalam APBD tahun anggaran 2022 masih pada pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang masih belum mereda serta untuk melaksanakan pendanaan yang bersifat wajib (mandatory spending) seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti belanja dana pendidikan sebesar 20% dan belanja kesehatan sebesar 10% dari APBD serta alokasi dana desa sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil./Redaksi 

#APBD2022
SHARE :
LINK TERKAIT