APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 29 Desember 2021 serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022.
BPKAD KUNINGAN - Dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.684.907.391.438
yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.406.691.817.027,
pendapatan transfer sebesar Rp.2.268.464.231.911 dan lain-lain pendapatan
daerah yang sah sebesar Rp.9.751.342.500.
Untuk alokasi belanja tahun anggaran 2022 menetapkan belanja operasi
sebesar Rp.1.910.457.984.930 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.1.093.711.595.625,
belanja barang dan jasa sebesar Rp.737.140.852.055, belanja hibah sebesar
Rp.63.497.645.250 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.16.107.893.000. Alokasi
belanja modal sebesar Rp.300.392.315.308, belanja tidak terduga sebesar
Rp.11.035.429.600 dan belanja transfer sebesar Rp.441.021.661.600.
Sementara itu pembiayaan yang dianggarkan pada tahun anggaran 2022 adalah
membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sebesar
Rp.15.000.000.000 dan penyertaan modal kepada BUMD sebesar RP.7.000.000.000
yang dialokasikan untuk Bank BJB sebesar Rp.2.500.000.000, PT. LKM sebesar
RP.500.000.000, PDAM sebesar Rp.3.000.000.000, dan PDAU sebesar
Rp.1.000.000.000.
Arah kebijakan dalam APBD tahun anggaran 2022 masih
pada pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang masih belum mereda serta untuk
melaksanakan pendanaan yang bersifat wajib (mandatory spending) seperti
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat seperti belanja dana pendidikan sebesar 20% dan belanja kesehatan sebesar
10% dari APBD serta alokasi dana desa sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum dan
Dana Bagi Hasil./Redaksi