Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan perubahan yang besar terhadap tata kelola Pemerintahan Daerah yang diharapkan mampu menjadi pedoman dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Good Governance. Perubahan tersebut memberikan dampak terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, salah satunya adalah mengenai Pengelolaan Keuanga