Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD yang mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2021.
Bendahara Pengeluaran memiliki kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pengelolaan keuangan daerah kita mengenal istilah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), terlihat hampir sama akan tetapi memiliki ruang lingkup kinerja yang berbeda.
Pendapatan Daerah merupakan unsur yang penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk penenuhan kebutuhan keuangan di daerah.
Dana Alokasi Umum atau yang biasa dikenal dengan DAU merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.
Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.