BPKAD Melaksanakan Kegiatan Asistensi Dan Penelaahan RKA SKPD Untuk APBD Tahun Anggaran 2022

Dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Asistensi dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 22 Desember 2021 di De Jehan’s Hotel Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.

Dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan Asistensi dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 22 Desember 2021 di De Jehan’s Hotel Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.

Kegiatan Asistensi dan Penelaahan RKA SKPD memiliki tujuan untuk mendampingi SKPD dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ditemui saat melakukan input komponen pendapatan dan belanja pada dokumen RKA di aplikasi SIPD. Selain itu untuk melakukan penajaman usulan program dan kegiatan SKPD pada lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan  serta menyamakan persepsi mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Mekanisme yang dilaksanakan pada kegiatan ini adalah dengan memeriksa satu per satu atas komponen yang ditelaah, yang terdiri dari pendapatan bagi SKPD penghasil PAD dan belanja seluruh SKPD yang disesuaikan dengan standar satuan harga yang telah ditetapkan sehingga program dan kegiatan di SKPD dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tim Asistensi dan penelaahan terdiri dari unsur BPKAD, Bappeda, Bappenda dan BKPSDM.


Kepala BPKAD, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd menyampaikan pengarahan kepada tim asistensi dan SKPD agar memiliki persepsi yang sama dalam merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2022. Beliau menegaskan bahwa kondisi keuangan yang disebabkan oleh pandemi covid-19 masih belum stabil dan ditandai dengan adanya penurunan anggaran dana transfer dari Pemerintah Pusat. Tahun 2022 terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 36 Milyar, sementara prosentase belanja pegawai di Kabupaten Kuningan masih tinggi yaitu sebesar 60% dari APBD sehingga alokasi untuk infrastruktur yang didanai dari DAU masih relatif kecil. 

Disamping itu, di tahun anggaran 2022 Kabupaten Kuningan tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan dana insentif atau penghargaan kepada daerah atas kinerja keuangannya. Hal tersebut terjadi karena adanya tambahan kriteria dalam penilaian DID tentang hasil kinerja pemerintahan dengan membandingkan antara tahun 2019 dengan 2020. Terdapat 6 (enam) kategori kinerja yang ditambahkan antara lain penilaian tentang kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum pemerintahan. Dari penilaian tambahan itulah Kabupaten Kuningan belum memenuhi beberapa kategori. Diharapkan bahwa kondisi keuangan akibat pandemi segera pulih sehingga kinerja keuangan kembali berjalan dengan efektif. 

#RKA 2020
SHARE :
LINK TERKAIT